25 radar bogor

Pecandu Narkoba Paling Banyak Remaja

CIBINONG–Para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Bogor didominasi anak muda. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengungkapkan, selama 2017, pihaknya sudah merehabilitasi 87 orang.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNNK Bogor Rika Indriati mengatakan, dari jumlah tersebut 47 di antaranya merupakan anak muda rentang usia 16-30 tahun. ”Selain itu, ada 40 orang dengan rentang usia 31-56 tahun yang kami rehabilitasi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (12/1).

Mereka yang direhabilitasi, kata Rika, terdiri dari pecandu berat yang datang langsung ke BNNK serta pengguna yang diamankan tetapi tanpa ditemukan barang bukti namun positif mengonsumsi narkoba.

”Kebanyakan kasus memang assessment (penilaian) karena kalau yang datang sendiri dan meminta direhab masih ada rasa takut dari mereka, padahal kami terima saja,” jelasnya.

Rika menuturkan, pihaknya menerima jika seorang pecandu ingin direhabilitasi BNNK Bogor. Pelapor nantinya akan diarahkan ke seksi rehab. ”Akan diwawancara terkait permasalahannya, seperti menggunakan barang apa dan sudah berapa lama,” imbuhnya.

Namun, dia menyarankan agar datang bersama keluarga atau orang tua agar ada persetujuan bahwa pelapor akan direhabilitasi. ”Kalau lokasi rehab milik BNN memang di Lido. Tapi ada juga komponen masyarakat yang berperan aktif seperti di Ciawi, Cisarua, dan Sentul,” tuturnya.

Untuk proses rehab, lanjutnya, tergantung tingkat kecanduan yang dimiliki pecandu. Mulai dari tiga bulan, enam bulan bahkan lebih. Jika pecandu hanya melakukan proses rawat jalan, maka wajib melapor ke institusi wajib pelaporannya.

Rata-rata, kata Rika, mereka merupakan pecandu yang belum terlalu berat. Sebab jika pecandu berat harus rawat inap agar bisa terpantau karena dikhawatirkan akan menggunakan lagi secara sembunyi-sembunyi.

Dia menambahkan, BNNK akan mengarahkan agar lokasi rehabilitasi bagi pecandu rawat jalan tak terlalu jauh dari rumahnya. Itu dilakukan agar tak ada alasan kejauhan dan tak punya ongkos untuk melapor.

”Kalau di Kota Bogor ada puskesmas di Bogor Timur, Bogor Barat, Kedung Badak dan RS Marzuki Mahdi yang sudah bermitra dengan kami sebagai institusi wajib lapor,” pungkasnya.(rp2/c)