25 radar bogor

Ongkos Satu Paslon Rp30 M

grafis
Klik Gambar

BOGOR–Setelah melewati proses pan­jang dan sarat drama, pertaru­ngan sesungguhnya di pilkada serentak, dimulai. Kini, tim-tim pe­­me­nangan pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di arena pil­kada, harus kembali mengum­pulkan peluru rupiah. Itu untuk membiayai pesta demokrasi, jika paslon ingin tampil sebagai juara.

Dana yang mesti dikeluarkan sangat besar. Dana itu di luar biaya yang sudah dikeluarkan semasa pengenalan diri sebagai bakal calon kepala daerah, sejak penghujung tahun lalu. Saat itu saja, setiap calon kepala daerah dan partai pengusung mungkin sudah menghabiskan ratusan hingga miliaran rupiah.

Salah satu pos yang bakal menguras dompet paslon dan tim pemenangan adalah biaya saksi di tiap-tiap tempat pemu­ngutan suara (TPS). Mengambil contoh untuk Pilwalkot Bogor, satu paslon wali kota harus menyiapkan ongkos untuk membiayai 3.570 saksi yang disebar di 1.785 TPS saat penco­blosan nanti. Itu jika mengikuti aturan ideal yakni menempatkan dua saksi di satu TPS.

”Satu di dalam (TPS), satu di luar. Kira-kira sampai Rp200 ribu. Sewajarnya saja,’’ kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bogor Safrudin Bima kepada Radar Bogor.

Jika angka ideal itu diikuti seluruh paslon, artinya ada 10.710 orang saksi yang ditempatkan di seluruh TPS. Berapa biaya yang mesti dikeluarkan? Jika ditarik rata-rata per orang saksi mendapat ongkos Rp200 ribu, maka total biaya untuk saksi saat pencoblosan Pilwalkot Bogor mencapai Rp2.142.000.000. Nominal itu pun masih di luar biaya lain-lain seperti makan dan minum atau tambahan transport untuk saksi.

Belum lagi di Pilbup Bogor. Terdapat 7.635 TPS yang harus dijaga para saksi dari lima paslon yang bertarung di pesta demokrasi Bumi Tegar Beriman. Jika seluruh paslon menerapkan angka ideal serupa di atas, dibutuhkan sedikitnya Rp11.452.500.00 untuk membiayai para saksi. Sehingga total dana yang dibutuhkan untuk membiayai saksi di pilkada kota dan Kabupaten Bogor minimal Rp13,5 miliar.

”Tapi, intinya pilkada kali ini lebih ringan. Karena saat kampanye nanti alat peraga disiapkan KPU. Nanti tinggal kita lihat, apakah perlu ditambah atau bagaimana,’’ kata Safrudin Bima.

Ongkos itu, imbuhnya, di luar biaya-biaya seperti pembuatan kaus untuk massa pendukung, minimal 10 ribu pcs. Nilainya, dengan harga kaus rata-rata Rp15 ribu, maka biaya yang dibutuhkan sebesar Rp150 juta.

Biaya atau cost politic dianggap wajar sebagai konsekuensi seseorang ketika terjun ke arena pilkada. Namun yang perlu dibedakan, ongkos politik jauh berbeda dengan mahar politik yang ditawarkan parpol tertentu demi rekomendasi pengusungan dan dukungan.

”Memang benar ada (mahar politik, red) di partai tertentu. Tapi, kami tidak begitu,’’ ujar Wakil Ketua DPW Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya.

Asep kemudian merunutkan biaya politik yang harus dikeluarkan pasangan calon yang diusung partainya, yakni Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi di pemilihan gubernur Jawa Barat.

Mulai dari masa pengenalan, sekali menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat atau parpol dan komunitas saja bisa menghabiskan anggaran Rp5 juta–Rp10 juta. Sehingga jika dikalkulasi untuk minimal 15 kali pertemuan, sudah Rp150 juta–Rp200 juta dikeluarkan. ”Itu di luar biaya akomodasi tim pemenangan,’’ kata dia.

Belum lagi untuk pembelian alat-alat peraga seperti kaus, spanduk, pin, stiker dan baliho. Beruntungnya paslon Deddy-Dedi, mereka banyak mendapat bantuan dari kader dan relawan yang mencetak alat peraga menggunakan duit mereka sendiri. Jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta.

Nah, setelah masa pengenalan, tim pemenangan bakal calon kepala daerah, dalam hal ini Deddy Mizwar, masih mem­butuhkan acuan untuk melihat tingkat elektabilitas.

Caranya tentu dengan melakukan survei dengan menggandeng lembaga yang berkompeten. Langkah ini tidak murah. Satu kali survei dibanderol Rp200 jutaan untuk pilkada tingkat provinsi. ”Harga tergantung margin error yang diharapkan.

Idealnya (survei, red) tiga kali. Kami lakukan tiga kali survei untuk Demiz,’’ ungkap Asep Wahyu, seraya menyebut tim pemenangan Demiz menghabiskan Rp600 juta untuk survei elektabilitas.

Baru di tahap awal menjelang pendaftaran bakal calon saja, tim pemenangan sudah menghabiskan kurang lebih Rp1 miliar. Belum lagi ongkos yang dibutuhkan tim saat pelaksanaan pencoblosan nanti.

Di Pilkada Jabar, ada 75.419 TPS yang tersebar di 27 kabupaten/kota dengan jumlah pemilih sekitar 31.141.000 jiwa. Menggunakan metode simulasi yang sama dengan biaya saksi di Pilkada Bogor maka sedikitnya Rp30.167.600.000 habis untuk membiayai masing-masing dua saksi di 75.419 TPS. ”Paling hanya itu, kan, alat peraga diakomodasi KPU,’’ sebutnya.

Kemudian untuk ongkos sosialisasi di media massa. Mulai media cetak, online dan radio, Asep menyebut angka Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar disiapkan oleh tim pemenangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. ”Di sini bahasanya tim pemenangan, karena kami patungan (Demokrat-Golkar, red), sama-sama,’’ ujarnya. Sehingga total ongkos politik Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi hingga pencoblosan nanti mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Lantas, dari mana para bakal calon mendapat dana untuk mem­biayai keperluan di kon­testasi pilkada? Asep mengatakan, yang utama adalah duit pribadi calon itu sendiri. ”Boleh cek LHKPN Deddy Mizwar, beliau siap secara materi,’’ ujarnya.

Lalu ada sumbangan-sumbangan seperti dari perusahaan milik para bakal calon. Nominal sumbangan dari perusahaan itu dibatasi oleh Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal Rp750 juta dari badan hukum swasta. Sedangkan sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta.

”Kader juga ada sumbangan kolektif bisa Rp150 juta. Kemudian kerabat atau relasi calon itu sendiri. Ada yang Rp500 juta atau berbentuk barang seperti kaus kampanye dan lain-lain,’’ ungkapnya.

Dengan tingginya arus duit yang keluar masuk itu, Asep memastikan bahwa semuanya terukur dan tercatat untuk kemudian dilaporkan kepada KPU daerah. Nantinya laporan itu akan diaudit oleh KPU. Audit itu diatur oleh Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Di bagian lain, pengamat politik Yusfitriadi menilai ada celah tipis antara biaya politik dengan politik uang. Cost politic untuk pembiayaan tim dalam berkampanye yang terbilang aman, bisa menjadi riskan jika berujung pada politik uang.

”Kalau melihat terjemahan regulasi kepemiluan adalah memberikan atau menjanjikan uang, barang atau jasa dalam rangka memengaruhi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih, maka pelaku dan penerima politik uang bisa dijerat ketika sudah masuk tahapan pemilu,’’ paparnya.

Sementara terkait mahar politik, menurut Yus –sapaan Yusfitriadi- lebih kepada aktivitas ”membeli perahu’’ atau ”penebusan’’ rekomendasi. Mereka yang terlibat praktik ini seharusnya dikenakan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu maupun Undang-Undang Pidana Umum dengan jeratan pasal politik uang. ”Baik pemberi maupun penerimanya. Adapun dengan KUHP bisa dijerat dengan pasal suap, baik penyuap maupun yang disuap,’’ kata Yus.

Tingginya biaya politik ini bisa memunculkan praktik korupsi. Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan. Jangan sampai ada celah-celah anggaran yang berpotensi dikorupsi untuk kepentingan pilkada.

Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan, ada beberapa celah anggaran yang membuka lebar potensi korupsi. Salah satu di antaranya adalah dana desa. Karena itu, Kementerian Keu­angan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus sigap melakukan antisipasi. ’’Pemerintah harus mengawasi pencairan dana desa tahap II di daerah-daerah yang menggelar pilkada,’’ kata Donal.(fik/ric/dkw/jpg/d)