25 radar bogor

RS Di-Booking sebelum Setnov Kecelakaan

PAPA NGANTUK: Setya Novanto tertidur saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1). (F.Tariga/Jawapos)
PAPA NGANTUK: Setya Novanto tertidur saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1). (F.Tariga/Jawapos)

JAKARTA–Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) tan­cap gas. Mereka terus menelusuri du­gaan keterlibatan mantan pe­ngacara Setya Novanto (Set­nov), Fredrich Yunadi alias Fredi Junadi, dalam kasus obstruc­tion of justice. Lembaga superbodi itu kemarin (11/1) menggeledah kantor pengacara kontroversial tersebut di seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta.

Selain itu, KPK menggeledah rumah tersangka lain, yakni dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh dua tim sekaligus mulai pukul 10.00 hingga petang kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dari kantor Fredrich, tim mengangkut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD. Dari apartemen Bimanesh, tim KPK menyita laptop dan stempel yang berkaitan dengan kebutuhan pembuatan visum. ”Semua dibawa untuk kepentingan penyidikan,’’ ujarnya.

Selain menggeledah, KPK kemarin memanggil seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Michaela Chia Cahaya, sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa, dokter umum tersebut enggan memberikan keterangan. Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kronologi kecelakaan yang dialami Setnov sehingga dibawa ke RS.

Di sisi lain, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menuturkan bahwa KPK terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus itu. Sebab, ada kasus-kasus yang antara penetapan dan pemanggilan tersangkanya bisa berjarak sangat lama. ’’Apakah karena ini kasus e-KTP mau diramaikan terus? Kok yang ecek-ecek ini ditangani cepat? Kami mencurigai apa sih yang membuat Pak Fredrich jadi tersangka?’’ ujarnya.

Dia meminta, apabila ada pelanggaran etik pengacara, hal itu bisa dilaporkan ke Perhim­punan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, Fredrich adalah anggota Peradi. Mengenai tindak hukum lanjutan seperti menga­jukan praperadilan, dia menya­takan sedang mempelajarinya. ’’Tentu, Pak Fredrich siap men­jalani. Tapi, tentu akan gunakan hak-haknya,’’ katanya.

Sebelumnya, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya disangka bersekongkol menghalangi (obstruction of justice) KPK yang berupaya menangkap Setnov pada 16 November lalu.

Penetapan tersangka advokat dan dokter dalam kasus obstruction of justice itu merupakan yang pertama dalam sejarah KPK. Fredrich ditengarai sebagai dalang di balik skenario perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau. Dari informasi yang dikumpulkan penyidik, pihak Setnov menyewa satu lantai kamar perawatan VIP.

Fredrich dan Bimanesh dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sebelum keduanya, politikus Partai Golkar Markus Nari dijerat dengan pasal yang sama. Namun, tuduhan pasal itu merujuk pada menghalangi atau menghambat penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang.

Di bagian lain, benang kusut aliran uang USD 7,3 juta yang diduga diterima mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diurai lapis demi lapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di persidangan kemarin (11/1), jaksa mengha­dirkan 4 orang saksi yang dite­ngarai terlibat langsung dalam transaksi uang korupsi e-KTP itu.

Mereka adalah Manager Marketing PT Inti Valuta Money Changer Panglima Polim Riswan alias Iwan Barala, komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira, pegawai PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy Kurniasih dan karyawan PT Sharp Indonesia Muda Ihsan Harahap. Melalui mereka, penyamaran transaksi sebagian uang diduga korupsi e-KTP (dari total USD 7,3 juta) terungkap.

Misal yang disampaikan Iwan. Dia mengaku pernah melakukan transaksi jual beli dolar dengan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada rentang waktu Januari-Februari 2012 silam. Jumlahnya USD 2,62 juta. Transaksi yang dilakukan menggunakan modus barter dolar melalui money changer milik Juli Hira di Singapura.

”Dia (Irvanto) cerita ada dolar di luar negeri. Dia (Irvanto) mau tukar tapi dia nggak mau terima rupiah di Indonesia. Dia mau terima dolar di Jakarta. Itu namanya barter. Biasa itu (barter, red),” ungkap Iwan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (11/1). Keterangan Iwan itu merupakan fakta baru dalam skandal korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov.

Iwan bukan pihak yang melakukan barter dolar secara langsung. Tanpa sepengetahuan Irvanto, dia meminta bantuan Juli Hira yang memiliki perusahaan money changer di Singapura di bawah naungan PT Berkah Langgeng Abadi. ”Saya bilang (ke Juli) nasabah saya ada yang mau tukar dolar,” ujar Iwan yang baru pertama kali bersaksi di pengadilan tersebut.

Penasihat hukum (PH) Setnov, Firman Wijaya mengatakan, kliennya tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP. Hanya, tidak jelas pihak mana yang akan diungkap oleh Setnov bila JC itu dikabulkan pimpinan KPK. ”Intinya kami mencari keadilan, nanti bergantung beliau (SN) siapa yang mau diungkap,” ujarnya.

Firman menerangkan, pihaknya sejatinya ingin membuka posisi Setnov yang sebenarnya. Itu artinya, ada pihak lain yang lebih berwenang dan memiliki kapasitas diatas Setnov yang bakal dibeberkan Setnov ke KPK. Lantas siapa pihak itu? Firman masih menutup rapat-rapat. ”Kalau nanti beliau (Setnov) sudah membuka, kami akan beritahu,” janjinya.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan JC yang diajukan Setnov. Namun, lembaganya tidak langsung menyetujuinya. Tentu akan dilihat apa yang akan diungkap dalam kasus tersebut. Jika ingin mendapat status JC tentu dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar. Kalau tidak ada yang diungkap, lalu untuk apa diberi status yang akan meringankan dalam hukuman.

Menurut dia, orang yang ingin mendapatkan JC juga harus konsisten dalam memberikan keterangan. Baik di luar maupun saat dalam persidangan. Jangan sampai di luar menyatakan akan membuka kertelibataan pihak lain, tapi ketika di dalam persidangan tidak mau membuka. “Akan kami kaji dan teliti terlebih dahulu,” ucapnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Bila pengajuan JC Setnov disetujui pimpinan KPK, skandal korupsi e-KTP semakin memanas. Sebab, JC itu membuka peluang Setnov akan “bernyanyi” menyeret tokoh-tokoh besar lain. Seperti yang pernah dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama. Antara lain, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(tyo/lum)