CITEUREUP–Meski telah menelan banyak korban, para pelajar tampaknya tak pernah kapok untuk mengikuti budaya barbar tawuran. Kemarin, lagi-lagi polisi berhasil menciduk siswa yang hendak tawuran.
Ketiga siswa berinisial AS (17), WD (17), dan JK (17) terpaksa ditahan Satpol PP Kecamatan Citeureup, dalam giat operasi senyap Satpol PP. Ketiga siswa berseragam sekolah itu langsung digiring ke Kecamatan Citeureup karena tertangkap tangan membawa senjata tajam, saat nongkrong di depan Bank BTN, Jalan Mayoroking, Desa Puspanegara.
“Kami curiga mereka terlihat pucat saat kami tanya mengapa tidak sekolah,” kata salah satu anggota Satpol PP Kecamatan, Dadan.
Karena takut, siswa itu menjawab pertanyaan dengan nada kikuk serta mencoba kabur. Melihat gejala itu, petugas langsung menarik ketiga pelajar itu saat hendak lari.
“Sempat lari, dan kami tangkap. Setelah itu langsung kami geledah,” kata Dadan.
Benar saja, dalam tas ketiga siswa tersebut ditemukan beberapa bilah celurit. Ia menduga senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran. “Setelah kami pastikan, ada senjata tajam. Mereka kami giring ke kecamatan untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Setelah memberikan nasihat dan mendata para pelaku, Satpol PP langsung menghubungi kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Kami serahkan semua pada Polsek Citeureup,” ujarnya.
Kasi Trantib Kecamatan Citeureup, Tandes Reke menerangkan, dalam upaya mengantisipasi tawuran, pihaknya tengah menurunkan personel untuk melakukan operasi senyap. Tak tanggung-tanggung, operasi ini dilakukan sebanyak enam kali berturut-turut selama sepekan. “Kami tidak mau ada korban lagi. Karena itu, dari Senin hingga Jumat, kami gelar operasi dengan kekuatan full,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, personel dibagi menjadi dua bagian. Teknisnya, titik area Jalan Raya Mayoroking menjadi pengawasan prioritas. “Di jalan raya kami tugaskan empat personel dan Mayoroking lima personel untuk menyebar,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Citeureup Kompol Tri Suhartanto menerangakan, pihaknya masih memproses ketiga pelajar itu. Menurutnya, tindakan pelajar itu melanggar Undang-Undang Darurat. “Kami masih proses, dan ancaman hukumannya sudah sangat jelas,” singkatnya menjawab telepon Radar Bogor.(azi/c)