25 radar bogor

Gagalkan Tawuran, Tangkap Pembawa Celurit

Foto: azis/radar bogor BANDEL: Polisi mengidentifikasi pelajar pembawa celurit.
Foto: azis/radar bogor
BANDEL: Polisi mengidentifikasi pelajar pembawa celurit.

CITEUREUP–Setelah melakukan tawuran di Citeureup, para siswa yang tak kapok cari masalah itu menyasar ke wilayah lain. Hal itu membuat aparat kepolisian sigap dengan memantau pergerakan siswa.

Seperti kemarin (10/1), sejak pukul 09.00 WIB personel Polsek Citeureup memantau pergerakan para pelajar sebuah SMK yang diduga hendak tawuran. Mereka tampak bergerombol di Jalan Mayor Oking.

Polisi pun sigap membubarkan mereka. ”Setelah kami dapat laporan, para personel langsung ke lapangan melakukan pemantauan dan tawuran bisa digagalkan,” kata Kapolsek Citeureup, Kompol Tri Suhartanto.

Namun, ternyata para pelajar tersebut tidak benar-benar membubarkan diri. Mereka tidak langsung pulang ke rumah masing-masing, tetapi malah berpindah lokasi ke area Baba­kan­madang.

Beruntung, hal itu kembali diketahui personel Polsek Baba­kanmadang hingga aksi pelajar itu dapat digagalkan. Satu orang di anta­ranya terpaksa dibawa ke kantor kepolisian karena diketahui membawa senjata tajam.

Kepada Radar Bogor, Kapolsek Baba­kan­­madang melalui Panit Reskrim Ipda Budi Sahabudin membenarkan telah mengamankan pelajar dari salah satu sekolah yang hendak merayakan ulang tahun dengan tawuran.

“Kebetulan saat itu anggota gabungan Polsek Babakanmadang tengah melak­sanakan patroli untuk mengantisipasi tawuran. Polsek Babakanmadang mendapat informasi bahwa SMK di Citeureup hari ini ada kegiatan ultah sekolah, dan sekitar pukul 15.30 kami bubarkan kerumunan pelajar, sambil kami razia,” terangnya.

Alhasil, polisi mendapati salah satu pelajar berinisial SA (17), warga Desa Sentul, RT 02/01, Keca­matan Babakan­madang, yang membawa senjata tajam jenis celurit. Ia pun dimintai keterangan polisi terkait senjata tajam tersebut.

”Mereka tertangkap di pertigaan sirkuit Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Baba­­kanmadang. Setelah diperiksa ada senjata celurit,” ucapnya. Karena aksinya, pelajar itu terjerat hukum, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pihak polisi akan terus menggiatkan razia pelajar untuk mencegah tawuran.(azi/c)