25 radar bogor

Biaya Perkara Bisa Dihitung Sendiri

SERIUS: Peluncuran program E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Cibinong, kemarin (10/1).
SERIUS: Peluncuran program E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Cibinong, kemarin (10/1).

CIBINONG–Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA semakin transparan. Terlebih, sudah meluncurkan E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemarin (10/1).

Ketua PN Cibinong Kelas IA Lendriaty Janis mengungkapkan, dalam E-Panjar biaya perkara merupakan lanjutan dari program E-SKUM. Pencari keadilan, dalam hal ini penggugat atau pemohon, dapat menghitung sendiri biaya perkara yang dikeluarkan dengan memasukkan para pihak yang digugatnya.

Dalam E-Panjar biaya perkara, penggugat juga dapat memilih jika masih ada dana atau panjar biaya perkara yang lebih untuk dikembalikan secara langsung kepada penggugat baik melalui rekening yang bersangkutan atau diambil sendiri ke pengadilan.

Hal tersebut telah disepakati oleh penggugat sendiri sejak awal pada saat penggugat mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Cibinong. ”Dapat dihindari adanya biaya panjar perkara yang tidak diambil atau mengendap di pengadilan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Badilium MA Herri Swantoro menuturkan, PTSP merupakan pelayanan urusan hukum satu pintu. Di mana, urusan kepentingan masyarakan dapat diselesaikan sampai di situ saja agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Herri mengharapkan, pengadilan-pengadilan lain di Indonesia dapat menerapkan inovasi inovasi seperti E-Panjar dan PTSP karena mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat.

”Inovasi E-Panjar dan PTSP mengutamakan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan mencapai peradilan yang agung,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, dengan diluncurkannya program tersebut, PN Cibinong berupaya menuju peradilan yang unggul dan modern karena dikembangkan berdasarkan layanan berbasis teknologi informasi (TI) agar semakin baik dan transparan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengem­bangan PTSP merupakan terobosan inovatif dari PN Cibinong dalam aspek layanan publik. Sehingga, pihak yang berkepentingan dengan PN -baik yang berperkara hukum, petugas, peneliti maupaun masyarakat- bisa memperoleh kemu­dahan administratif dalam pemenuhan haknya dengan lebih tertib, transparan, dan adil.

”Program ini dapat berjalan karena kerja sama antara PN Cibinong dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sehingga dapat diakses masyarakat melalui aplikasi E-Panjar,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Bupati berharap, PN Cibinong bersama BTN sama-sama berkomitmen untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut agar implementasinya mampu mendukung kemudahan layanan. Selain itu, penggunaan dana panjar dalam menjamin tegaknya sepremasi hukum yang berkeadilan.(rp2/c)