25 radar bogor

Tertibkan 2.040 Reklame Ilegal

BOGOR–Tahun politik baru saja dimulai. Namun, sejumlah reklame ilegal sudah hampir memenuhi sudut Kota Hujan. Kondisi itu membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus memasang alarm penertiban reklame ilegal.

Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi pada Bapenda, Kus Agianto menuturkan, sepanjang 2017 saja, pihaknya berhasil menertibkan 2.040 reklame bermasalah. Terdiri atas 74 reklame permanen dan 1.966 reklame nonpermanen. “Reklame yang ditertibkan adalah yang tidak membayar pajak,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Sebelum ditertibkan, pihaknya lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena merekalah yang mengeluarkan izin reklame permanen. “Ketika diberikan teguran satu hingga tiga kali tidak diindahkan, ditutup dulu. Jika belum dibayar juga, baru dibongkar,” ucapnya.

Sedangkan untuk reklame nonpermanen, sambung Kus, izinnya di Bapenda dan hampir setiap hari petugas berkeliling mengecek di lapangan. Menurut dia, izin reklame nonpermanen hanya hitungan hari.

Beda dengan izin reklame permanen yang rata-rata berlaku satu tahun. “Daerah penertiban tersebar hampir merata. Biasanya di daerah yang banyak reklame dengan display gede-gede,” ungkapnya.

Kus menjelaskan, pelanggaran reklame permanen mendominasi karena tidak membayar pajak. Sedangkan nonpermanen, legalitasnya terlihat dari stempel atau tanggal yang tertera. Sebab itu, setiap hari petugas selalu turun ke lapangan untuk mengecek.

“Kesadaran bayarnya tinggi, tapi ada juga yang langsung memasang. Makanya, setiap hari ada penertiban. Ada juga yang memasangnya melintang, khusus spanduk. Meskipun ada izin, tetap enggak boleh, kan ada panggung reklame 24 titik. Enggak boleh melintang di jalan apalagi di pohon,” tegasnya.(wil/c)