25 radar bogor

Pemkab Denda Kontraktor Masjid

CIBINONG–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor mengultimatum tiga kontraktor rehabilitasi masjid. Hal itu dilakukan karena waktu pembangunan tak sesuai rencana.

Kepala DPUPR Kabupaten Bogor Yani Hassan mengatakan, Masjid Baitul Faidzin memiliki pagu anggaran Rp21 miliar, Masjid Raya Kecamatan Ciomas sebesar Rp1,7 miliar, dan Masjid Raya Kecamatan Klapanunggal senilai Rp2,5 miliar sehingga harus maksimal.

”Saat ini, pembangunan Masjid Raya Baitul Faidzin Cibinong progresnya telah mencapai 80 persen, sedangkan Masjid Raya Ciomas dan Klapanunggal baru 60 persen,” ungkapnya kepada Radar Bogor, kemarin (9/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, para kontraktor dikenakan denda dengan penambahan waktu atau adendum selama 50 hari kalender. ”Kontraktor Bailtul Faidzin sanggup 30 hari kalender selesai, tapi kami tetap menyiapkan waktu berdasarkan aturan, yakni 50 hari kalender. Sua masjid lainnya juga sama, 50 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi denda bagi proyek yang molor sudah diatur dalam Pasal 118 ayat 1 Peraturan Presiden Perpres 70 Tahun 2012, denda dihitung per hari dan dananya diambil dari nilai kontrak.

Menurutnya, aturan tersebut telah dipahami semua penyedia jasa konstruksi. ”Saya harap pekerjaannya di bawah 50 hari sehingga denda yang harus diterima penyedia jasa tidak terlalu besar,” tuturnya.

Menurutnya, kontrak kerja yang melewati batas waktu maka pengawasannya langsung dilakukan DPUPR. Tak hanya itu, Yani juga terus mengevaluasi tim. Sebab, capaian target DPUPR pada 2017 terhenti di angka 77 persen.

Dirinya pun berharap capaian DPUPR bisa menyentuh angka 85 persen. ”Kalau untuk jumlah pengerjaan proyek tahun ini menurun sekitar 30 persen,” tuturnya.(rp2/c)