25 radar bogor

KPU Kota Bogor: Paslon Wajib Laporkan Akun Medsos

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial

BOGOR-Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Memasuki masa kampanye, setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang sembarangan memasang iklan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor akan menga­komodir pemasangan iklan menggunakan dana APBD.

Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna menegaskan, pembe­rlakuan­nya tertera dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kemudian tertuang juga dalam Peraturan KPU (PKPU) No 4.

Lebih lanjut ia mengatakan, anggarannya cukup besar, mencapai Rp37,9 miliar. Tak hanya itu, para pasangan calon juga diminta melaporkan akun media sosial yang bakal digunakan sebagai kampanye. Sehingga, akun-akun tersebut bisa terkontrol dengan baik pada musim kampanye.

”Boleh punya medsos, tapi dia harus menyampaikan akunnya ke KPU satu hari sebelum kampanye. Kemudian ditutup satu hari setelah kampanye berakhir,” papar Undang.

Ia menegaskan, jika ditemukan ada akun medsos yang tidak terdaftar di KPUD Kota Bogor, Panwaslu akan terlebih dahulu menelusuri siapa adminnya. ”Panwas yang menilai, adminnya pasangan calon atau pihak lain. Kalau adminnya pasangan calon, panwas yang menindak,” tukasnya.(fik/c)