25 radar bogor

Bidik Suara Wong Cilik

Dadang Iskandar Danubrata bersama Sugeng Teguh Santoso mendaftar sebagai pasangan calon walikota dan wakil wali kota Bogor ke KPU
Dadang Iskandar Danubrata bersama Sugeng Teguh Santoso mendaftar sebagai pasangan calon walikota dan wakil wali kota Bogor ke KPU (Nelvi/Radar Bogor)

Pasangan Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso (STS) menjadi peserta Pilwalkot Bogor pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor,
kemarin (9/1).

Keduanya datang menumpangi kereta kuda sebagai simbol perjuangan wong cilik.

Sebelum berangkat mendaftar ke KPU, Dadang-Sugeng mengikuti sejumlah agenda yakni rapat kerja khusus bersama partai pengusung, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam agenda sakral partai banteng moncong putih itu sekaligus dibacakan surat keputusan (SK) penugasan kepada pasangan calon Dadang Iskandar Danubrata dan Sugeng Teguh Santoso.

”Sudah ditetapkan, DPP memberi tugas kepada pasangan calon (Dadang-STS, red) di Pilwalkot Bogor,’’ ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somadikarya kepada Radar Bogor.

Atty optimistis sosok keduanya mampu merebut hati masyarakat dan memenangkan kontestasi pilkada Kota Hujan. Meski belum ada kabar partai lain hendak bergabung, kekuatan dua partai itu dianggap cukup dan harmonis. ”Perpaduan partai nasionalis dan agamis. NU-nya bisa dapat,” tuturnya.

Dia menegaskan, PDIP-PKB siap berhadapan dengan petahana, Bima Arya. Untuk itu, tim pemenangan sudah menyiapkan strategi dengan menghitung kekuatan lawan. Diakuinya, pertarungan ini tidak mudah. ”Kami harus ada formula. Untuk menyembuhkan penyakit pasti ada obatnya,’’ ungkapnya, seraya menyebut salah satu peluru Dadang-STS adalah suara masyarakat bawah.

Usai menggelar rapat, Dadang-STS langsung meluncur ke KPU Kota Bogor. Keduanya mengenakan pakaian adat Jawa dan menumpangi kereta kuda. Setelah lebih dari satu jam KPU memeriksa berkas administrasi, pasangan tersebut akhirnya menerima tanda terima pendaftaran.

Sang bakal calon wali kota Bogor, Dadang Danubrata menuturkan, dirinya bersama STS kini resmi mengantongi tiket untuk menuju babak selanjutnya di Pilwalkot Bogor. Dia berkomitmen mematuhi aturan KPU Kota Bogor dalam penetapan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pilwalkot Bogor 2018.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi KPU Kota Bogor yang telah menerima sekaligus menjelaskan tentang aturan dan kewajiban pasangan calon di arena pilkada. ”Semua harus ikut aturan. Sanksinya berat bisa sampai pembatalan pasangan calon,’’ ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan bahwa pasangan Dadang-STS telah memenuhi syarat pencalonan wajib. Namun, ada beberapa administrasi yang bisa menghambat pencalonan berupa surat keterangan dari pengadilan dan instansi lain.

”Kami tidak bisa memaksa, sudah diajukan tapi belum ditertibkan,’’ paparnya. Masa perbaikan dimulai sejak 18 Januari hingga 20 Januari 2018. Dadang-STS dipersilakan melengkapi persyaratan untuk bisa mengikuti pesta demokrasi Kota Hujan.(ded/)

Setelah agenda rakercabsus dilakukan, pasangan DID-STS tersebut juga langsung melakukan deklarasi.

“Kita bisa artikan ini satu komitmen peryataan bersama untuk sama-sama berjuang digelanggang Pilkada,” ujar dia. Mempersamakan visi-misi untuk emberikan manfaat yang banyak bagi Kota Bogor.