25 radar bogor

Belum Ada Anggota DPR yang Mundur

JAKARTA–Anggota DPR yang menjadi calon kepala daerah puluhan orang. Namun, hingga kemarin (9/1) belum ada satu pun yang menyerahkan surat pernyataan mundur dari Se­nayan. Padahal, pendaftaran calon kepala daerah sudah berjalan dua hari.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, dari sejumlah surat yang masuk, belum ada surat pernyataan mundur yang diajukan anggota DPR. Padahal, mereka sudah resmi mengantongi surat rekomendasi dukungan dari partai. ”Saya cek di sekjen, sampai hari ini (kemarin, red) belum ada yang mundur,” kata Taufik kepada wartawan.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pilkada 2016, anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah harus me­ngundurkan diri dari jaba­tannya di legislatif. Keputusan itu hingga saat ini masih berlaku dan harus dipatuhi setiap anggota dewan. ”Karena ini juga terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) sehingga itu adalah kewajiban,” kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional itu.

Lebih lanjut Taufik mengingat­kan, surat pernyataan mundur merupakan salah satu syarat maju di pilkada. Surat tersebut harus diserahkan kepada KPU daerah sebagai bagian dari berkas persyaratan pendaftaran calon kepala daerah dari DPR. Tanpa surat tersebut, pendaf­taran bisa dicoret KPU. ”Kalau tidak ada surat itu, bisa jadi saat verifikasi digugurkan KPU. Karena itu, kami imbau seyogia­nya segera membuat surat mundur,” ujarnya.

Sejumlah anggota DPR saat ini memang telah ditetapkan partainya untuk maju sebagai calon kepala daerah. Misalnya, Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin yang diusung PDIP sebagai calon gubernur Jawa Barat. Ada juga anggota komisi VIII Maman Imanulhaq yang maju sebagai calon bupati Majalengka.

Sebagai catatan, syarat wajib mundur bagi anggota DPR dan DPRD pernah digugat dalam uji materi di MK. Gugatan itu diajukan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014–2019, Abdul Wahid. Abdul menilai bahwa jabatan anggota DPRD merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Berbeda halnya dengan PNS, TNI, atau Polri yang merupakan jabatan kedinasan. Tapi, putusan MK pada November 2017 menolak uji materi itu. Dengan demikian, syarat mundur tersebut tetap berlaku. (bay/c6/oni)