25 radar bogor

Aspirasi Pedagang ’’Dicuekin’’ Dewan

Nelvi/radar bogor. PROTES: Puluhan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor dan Balaikota Bogor, kemarin (9/1). Mereka menuntut agar revitalisasi Blok F dikaji kembali.
Nelvi/radar bogor.
PROTES: Puluhan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor dan Balaikota Bogor, kemarin (9/1). Mereka menuntut agar revitalisasi Blok F dikaji kembali.

BOGOR–Aksi penolakan revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang kembali disuarakan oleh pedagang. Kemarin (9/1) mereka mendatangi Gedung DPRD Kota Bogor untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami pedagang dalam rencana revitalisasi Blok F.

Mereka juga menuntut Pemkot Bogor untuk mencopot Direktur Utama PD-PPJ Andri Latif dari jabatannya. Lantaran dianggap menelantarkan dan membina­sakan kepentingan pedagang Blok F. “Ini kedua kalinya kami beraksi. Kami tetap satu suara bahwa PD-PPJ sudah bertindak seenaknya dan ingkar janji,” ujar Ketua Paguyuban Blok F Pasar Kebon Kembang, Muhammad Suryanto.

Sayangnya, dalam aksi tersebut, tidak ada satu anggota dewan pun yang menemui pedagang. Alhasil, aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan ke depan Balaikota Bogor. Dengan harapan, wali kota keluar menemui peserta aksi dan melakukan audiensi. Namun, hingga pukul 15.00 hasilnya tetap nihil.

“Sangat disayangkan, pak wali dan anggota DPRD tak ada yang mau menemui kami. Padahal, kami (pedagang, red) sebagai salah satu penggerak ekonomi utama di Bogor,” ucapnya.

Tak heran, sambung Suryanto, kekecewaan pedagang makin tinggi lantaran merasa dianggap tidak penting. Pihaknya kemudian menuntut revitalisasi Blok F untuk ditangguhkan terkait gugatan hukum yang mereka layangkan dan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. “Kami berharap hormati proses yang ada,” tegasnya.

Kuasa hukum pedagang Blok F, Edi Prayitno menerangkan, harusnya semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan, dengan menghentikan proses pembangunan di Blok F Pasar Kebon Kembang. “Pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang saja jalan terus. Harusnya kan tidak boleh, sama saja tidak menghargai proses hukum,” ketusnya.

Terpisah, Asisten Pemerin­tahan Setda Kota Bogor Hanafi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah harus menghentikan proses revitalisasi. “Belum tahu,” singkatnya.(wil/c)