25 radar bogor

Ahok Kukuh Ceraikan Vero

Veronica Tan
Veronica Tan

JAKARTA–Pemicu gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, masih menjadi misteri. Namun, seharian kemarin, di media sosial beredar informasi bahwa pemicu perceraian Ahok-Veronica adalah kehadiran orang ketiga.

Bahkan, identitas orang ketiga disebut secara lengkap beserta foto dan kantornya. Tak hanya itu, foto-foto yang diduga dokumen perceraian Ahok juga beredar. Dalam dokumen disebutkan ada jalinan asmara Veronica dengan seseorang yang disebut ‘good friend’.

Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, telah memberitahukan secara tertulis pemicu permohonan cerai ke PN Jakarta Utara itu. Setiap kali ditanya wartawan seputar alasan perceraian tersebut, Josefina enggan membocorkannya.

Dia menegaskan, perihal pemicu perceraian merupakan privasi kliennya sehingga tidak perlu dipublikasikan. ”Maaf sekali, untuk saat ini saya tidak dapat berkata terlalu banyak. Yang pasti, kami tengah menunggu panggilan sidang dari pengadilan Jakut,” ungkap Josefina kemarin.

Yang pasti, lanjut dia, Ahok sudah mantap menceraikan istrinya dan siap adu bukti di persidangan yang digelar tertutup nanti. Tim pengacara juga intensif berkomunikasi dengan Ahok yang kini menjalani pemidanaan di Rutan Mako Brimob.

Menurut dia, semua alasan bercerai telah disampaikan dalam permohonan gugatan. Dia dan Ahok berharap sidang perceraian dapat segera dilaksanakan.

Saat mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Utara Jumat (5/1), Josefina mengatakan bahwa keputusan bercerai kliennya berdasar pertimbangan yang tidak sebentar. Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh anak-anaknya dari Veronica.

Sementara itu, pengadilan terus memproses permohonan gugatan cerai Ahok. PN Jakarta Utara kemarin (9/1) mengeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani sidang perceraian Ahok.

”Sampai saat ini, berkas yang diberikan oleh penggugat telah lengkap. Karena itu, kami bisa cepat menetapkan mejelis hakim yang akan memimpin sidang penceraian mereka (Ahok-Veronica, red),” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kemarin.

Selanjutnya, pengadilan akan menentukan dimulainya persidangan yang biasanya digelar 14 hari setelah penetapan majelis hakim. Meski demikian, Jootje belum bisa menentukan dan memprediksi tanggal persidangan.

Menurut dia, pemenuhan hak kedua belah pihak menjadi salah satu faktor jadwal persidangan belum bisa ditetapkan. Pemenuhan hak itu, antara lain, pemanggilan penggugat dan tergugat. Bagaimanapun, pihak tergugat punya hak jawab atas materi gugatan.

”Minimal kedua belah pihak kami panggil dua atau tiga kali. Secara sah dan patut. Dalam pemanggilan itu, tergugat mempunyai hak jawab atas penggugat dan penggugat bisa membuktikan alasan atau pernyataan menggugat cerai,” ucap Jootje.

Sampai saat ini, menurut Jootje, kuasa hukum Veronica belum menghubungi pengadilan. Kondisi tersebut dinilai wajar dan tidak akan memengaruhi jadwal sidang. Pengacara dari pihak tergugat biasanya baru datang setelah ada panggilan terhadap tergugat.

Jootje menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit proses mediasi. Bahkan, kedua pihak harus mengikuti proses mediasi. Minimal tiga kali mediasi, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, mediasi bisa dilakukan di mana saja. Sebab, yang terpenting pasangan suami istri (pasutri) tersebut bisa berdamai dan tidak jadi bercerai. (bry/ian/c11/agm)

Ketika ditanya soal penyebab retaknya rumah tangga Ahok-Veronica, Jootje belum bisa membeberkan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi privasi pihak beperkara yang harus dirahasiakan. Selain itu, kebenaran tuduhan atau alasan penggugat terhadap tergugat belum bisa dipastikan. Hal tersebut harus dipastikan dengan melampirkan barang bukti.

”Masalah penyebab perceraian itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. Kami belum bisa membocorkannya meskipun penggugat telah memberikan alasannya ke kami. Kami harus membuktikan. Biar tidak ada kesalahan. Yang pasti, upaya damai antara kedua belah pihak kami maksimalkan,” paparnya. (bry/ian/c11/agm)