25 radar bogor

Empat Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

BOGOR–Sebanyak empat perusahaan di Kota Bogor mengajukan penang­guhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Penga­juan penangguhan ini karena besaran nominal yang telah dite­tapkan dinilai terlalu mem­beratkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Kota Bogor Samson Purba menuturkan, dari 920 perusahaan di Kota Hujan, hanya ada empat perusahaan yang menangguhkan kenaikan UMK dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,5 juta. “Kita ber­harap semua perusahaan sudah men­jalankan hal tersebut terhitung pada bulan ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang menangguhkan UMK pada 2018 relatif sama. Artinya, 916 perusahaan yang ada diketahui mampu menerapkan UMK 2018 yang sudah ditentukan. “Nanti akan kita lihat di akhir Januari atau awal Februari. Apakah dari keseluruhan perusahaan membayar pegawainya sesuai UMK atau tidak,” urainya.

Adapun, persyaratan perusa­haan dalam menangguhkan UMK, yakni perusahaan harus melalui audit dari akuntan dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang tidak menang­guhkan UMK tapi tidak sanggup menjalankan UMK akan diberi sanksi oleh badan pengawas sesuai aturan. “Namun, tugas disnaker cende­rung lebih kepada pembinaan. Kalau sanksi, ada ranah lembaga lain,” imbuhnya.(cr2/c)