BOGOR–Sebanyak empat perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Pengajuan penangguhan ini karena besaran nominal yang telah ditetapkan dinilai terlalu memberatkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba menuturkan, dari 920 perusahaan di Kota Hujan, hanya ada empat perusahaan yang menangguhkan kenaikan UMK dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,5 juta. “Kita berharap semua perusahaan sudah menjalankan hal tersebut terhitung pada bulan ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang menangguhkan UMK pada 2018 relatif sama. Artinya, 916 perusahaan yang ada diketahui mampu menerapkan UMK 2018 yang sudah ditentukan. “Nanti akan kita lihat di akhir Januari atau awal Februari. Apakah dari keseluruhan perusahaan membayar pegawainya sesuai UMK atau tidak,” urainya.
Adapun, persyaratan perusahaan dalam menangguhkan UMK, yakni perusahaan harus melalui audit dari akuntan dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang tidak menangguhkan UMK tapi tidak sanggup menjalankan UMK akan diberi sanksi oleh badan pengawas sesuai aturan. “Namun, tugas disnaker cenderung lebih kepada pembinaan. Kalau sanksi, ada ranah lembaga lain,” imbuhnya.(cr2/c)