25 radar bogor

Dana Desa Genjot Potensi Ekonomi

MEGAMENDUNG–Kabupaten Bogor dengan 40 kecamatan, 417 desa, dan 17 kelurahan, dinilai memiliki banyak tantangan dalam pengelolaan­nya. Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana.

Menurutnya, dengan jumlah desa sebanyak itu, tantangan pengelolaan desa cukup kompleks, apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Kewenangan otonom pe­merintah desa sangat luas un­tuk mengelola anggaran yang cukup besar dari APBN maupun APBD provinsi dan kota/ kabupaten dalam bentuk dana desa (DD),” terangnya saat menerima kunjungan kerja Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Malaysia di Desa Sukamanah, Kecama­tan Megamendung, Jumat (5/1) pekan lalu.

Ia mengatakan, setiap kepala desa dan aparatur pe­merin­tah desa di Kabupaten Bogor diarahkan untuk me­ningkat­kan alokasi DD untuk bidang pemberdayaan. De­ngan harapan, mampu me­ningkat­kan kapasitas desa dalam pembangunan.

”Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah menggali potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat lewat pembentukan BUMDes. Tujuannya untuk me­ngem­bangkan kewirausahaan pada ranah usaha yang diprakarsai desa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat De­sa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Ter­tinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa pada tempat terbaik.

”Dalam tiga tahun terakhir, pembangunan desa sangat masif. Sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan DD yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Tujuannya, agar dana-dana yang dikelola desa tersebut dapat digunakan secara optimal dan lebih efektif untuk pembangunan desa, diperlukan upaya untuk mendorong terjadinya pertukaran pengetahuan dan inovasi antardesa,” ungkapnya.(don/c)