25 radar bogor

Raperda PKL Belum Rampung

RAMAI: PKL di Kabupaten Bogor segera ditata setelah raperda disahkan DPRD.
RAMAI: PKL di Kabupaten Bogor segera ditata setelah raperda disahkan DPRD.

CIBINONG–Rancangan peratu­ran daerah (raperda) tentang pedagang kaki lima (PKL) terus digodok. Saat ini, naskah akademik (NA) dengan draft raperda-nya pun telah selesai. Sehingga, tinggal pem­bentukan panitia khusus (pansus) pembahas yang terdiri dari 15 orang dari berbagai macam fraksi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengata­kan, direncanakan Perda PKL dapat direalisasikan pada triwulan pertama 2018. Mengingat, kehadi­ran­nya sangat dinan­tikan. ”Kami ingin tingkatkan PKL menjadi peda­gang kreatif yang perlu diberikan ruang dalam pereko­nomiannya sehingga diperlukan payung hukum,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (7/1).

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, harus memberikan ruang. Namun tetap, para PKL harus men­jaga kondusivitas dengan dengan kelom­pok pedagang formal.

Sehi­ngga seluruh pelaku ekonomi mi­kro menjadi bersatu dan legal. Jika perlu, kata dia, selain berbagi ruang, juga waktu. ”Artinya sektor informal atau PKL juga dilindungi negara sehingga formulasinya nanti win win solution dan meng­hasilkan seluruh pelaku ekonomi bisa hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah menuturkan, PKL di Kabupaten Bogor masih sangat semrawut. Sehingga jadi biang kemacetan karena posisinya selalu berdekatan dengan pasar-pasar.

Dengan lahirnya perda, sambu­ngnya, diharapkan PKL bisa menjadi sumber penyerapan dan perputaran uang yang legal. Tak hanya itu, pemerintah juga harus menata dan penempatan PKL di lokasi yang strategis. ”Makanya nanti akan ada kajian bagaimana alternatifnya, pengurusannya, pengaturan, dan sebagainya,” pungkasnya.(rp2/c)