25 radar bogor

Peretas Kacaukan Pendaftaran Paspor

ilustrasi

JAKARTA–Imigrasi mendapatkan serangan dari peretas yang mengganggu sistem pengajuan paspor secara online. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imi­grasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mem­beberkan, setidaknya ada 20 akun yang melakukan pen­daf­taran sekitar 4.000 kali. Pen­daftaran sebanyak itu tentu tidak wajar.

Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. Hasil investigasi intelijen Ditjen Imigrasi menemukan, adanya seseorang yang sengaja meng­ganggu sistem aplikasi antrian pendaftaran paspor. Imbasnya masyarakat yang hendak me­ngajukan permohonan pen­daftaran online menjadi terganggu.

”Hasil investigasi me­nun­jukkan adanya permo­honan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih,” ujar Agung. ”Betul itu masuk kategori kejahatan cyber,” tambah dia.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan pendaftaran online dengan berkali-kali hingga mencapai 4.000 kali. Hal tersebut membuat kuota pendaftaran yang tersedia langsung habis. ”Ada top 20 oknum yang melakukan pendaftaran antara 1.000-4.000 kali, akun dan ID device yang bersangkutan (kini) di-block dan masuk black list,” imbuh Agung.

Pihak imigrasi masih terus menyelidiki temuan tersebut. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum diserahkan kepada penyidik kepolisian. ”Karena untuk mengungkapnya diperlukan expert,” kata pria kelahiran Malang itu.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrean paspor, sejak 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi. Ditargetkan pada Februari aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan. ”Terlebih dahulu didaftarkan di Google Apps,” kata Agung.

Berdasar data Ditjen Imigrasi, permohonan paspor selama 2017 mencapai 3.093.000. Angka tersebut meningkat jika diban­dingkan 2016 yang sebanyak 3.032.000 permohonan. Sedang­kan pada 2015 tercatat ada 2.878.099 permohonan.

Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Di antaranya, banyak paket wisata murah ke luar negeri, perubahan tren sebagian calon jamaah haji menjadi jamaah umrah, dan kenaikan jumlah WNI yang bekerja ke luar negeri. ”Dan indikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor,” ujar dia.

Upaya Ditjen Imigrasi terkait peningkatan permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor. Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.

Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)