25 radar bogor

Orang Gila Dibiarkan Berkeliaran

BIKIN RESAH: Orang gila di bilangan Ciherang Pondok, Caringin, sangat mengganggu warga.
BIKIN RESAH: Orang gila di bilangan Ciherang Pondok, Caringin, sangat mengganggu warga.

CARINGIN–Makin hari, makin banyak orang gila berkeliaran di jalanan Kabupaten Bogor. Mereka dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan dari pemerintah.

Di bilangan kantor Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, misalnya. Di sana terdapat orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sangat meresahkan warga. Selain mondar-mandir di dekat kantor desa, ODGJ itu juga kerap mengamuk jika tidak diberi makan. ”Iya kalau tidak dikasih nanti dia enggak mau pergi. Tapi kalau dikasih juga kita setiap hari rugi,” ujar Iswati (26) pedagang makanan di samping kantor desa.

Pengidap gangguan kejiwaan ini tidak hanya di Desa Ciherang Pondok. Seperti yang di­ung­kapkan warga Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Lukmanul Hakim (34). Dia mengaku kerap melihat tiga ODGJ di wilayah lainnya. ”Mereka mondar-mandir di Cikereteg Caringin,” katanya.

Terpisah, Kabid Rehabili­tasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah meminta war­ga segera melaporkan kebe­radaan ODGJ ke puskesmas terdekat. Hal itu untuk menda­pat tindakan awal.

”Di mana posisi ODGJ-nya? Lapor ke puskesmas, terus ke kecamatan juga biar Satpol PP yang membawanya ke pus­kesmas dan diteruskan ke rumah sakit,” imbaunya.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Kabupaten Bogor Teuku Hanibal menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan perda terkait pelayanan kesehatan ODGJ.

Nantinya, puskesmas wajib melayani ODGJ dan rumah sakit wajib menyediakan 10 kamar. ”Aturan ini sudah diparipurnakan. Pemicunya, salah satunya karena ODGJ di Bogor jumlahnya cukup tinggi,” beber Teuku.

Dengan adanya perda tersebut, akan menguatkan aturan tidak boleh ada pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Penanganannya pun harus dengan serius.

”Puskesmas harus melayani OGDJ, tidak boleh menolak. Yang memasung juga akan dipidana,” tegasnya. (don/c)