25 radar bogor

Hukum Berat Pencabul Anak

JAKARTA–Kembali terjadinya kasus sodomi membuat khawatir beberapa pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengaku miris kasus tersebut masih ada. Apalagi, sodomi dilakukan oleh WS alias “Babeh” seorang guru honorer madrasah di Tangerang, Banten, terhadap 41 anak usia 7 hingga 15 tahun.

Menurut data Kementerian PPPA, saat ini para korban yang disodomi tersangka telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebelumnya, kasus ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan anak-anak terhadap tersangka yang memiliki ajian atau kekuatan dan bisa mengobati orang sakit.

Tersangka pun bersedia memberikan ajian tersebut dengan syarat anak-anak rela disodomi olehnya. Kesediaan anak-anak untuk disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan tersangka kepada mereka.

“Kami meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka dan mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak-anaknya dan mengawasi perubahan anak,” ungkapnya.

Selain itu, pihak sekolah seharusnya lebih selektif memilih pengajar. “Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu meningkatkan kepercayaan diri pada anak tanpa bantuan orang pintar atau oknum-oknum yang bisa menjanjikan prestasi atau kemampuan diri,” imbuh Yohana.

Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.(lyn/and)