25 radar bogor

Polisi Panggil Perhutani

Aziz/Radar Bogor CEK TKP: Muspida Kabupaten Bogor kemarin turut memeriksa jembatan gantung akses tunggal menuju kawasan WWPR yang ambruk dan menewaskan dua orang pada Senin (1/1).
Aziz/Radar Bogor
CEK TKP: Muspida Kabupaten Bogor kemarin turut memeriksa jembatan gantung akses tunggal menuju kawasan WWPR yang ambruk dan menewaskan dua orang pada Senin (1/1).

CIBINONG–Polisi terus menyelidiki putusnya jembatan di Wana Wisata Penangkaran Rusa (WWPR) Kampung Girijaya, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dalam waktu dekat, polisi memanggil pihak Perhutani selaku pengelola penangkaran rusa.

”Satu-satu nanti akan kami panggil, termasuk meminta keterangan kenapa bisa ada 30 orang di atas jembatan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada Radar Bogor, kemarin (5/1).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Dicky, tali penyangga jembatan terputus. Padahal, berdasarkan pengumuman di lokasi, kapasitas jembatan hanya untuk sepuluh orang.

”Hasil saksi-saksi akan dilidik dan kami gelar untuk naik ke tingkat sidik,” jelasnya.

Jika ada unsur kelalaian, menurut dia, maka pengelola akan dikenakan sanksi pidana. ”Kalau terbukti lalai di KUHP ada Pasal 359 dan 360 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkapnya.

Dia berasumsi, kemungkinan sebelum dibuka menjadi ekowisata lokasi tersebut memang dikhususkan sebagai penangkaran rusa. Namun, karena memiliki nilai tambah dan masyarakat menyambut baik, maka dibuka menjadi ekowisata.

”Sebenarnya itu positif. Masyarakat juga senang mendatangi lokasi karena rusa-rusanya jinak,” pungkasnya. Meski demikian, masih ada beberapa fasilitas yang belum menunjang hingga saat ini.

Sementara itu, Asisten Perhutani Jonggol Agus Darmaya mengaku siap jika ada pemanggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Kami akan kooperatif dan menjawab pertanyaan dengan tupoksi kami,” singkatnya kepada Radar Bogor.

Sebelumnya diberitakan, jembatan gantung menuju kawasan penangkaran rusa tersebutu ambruk. Dua orang tewas serta 30 lebih pe­ngunjung mengalami luka berat dan ringan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut Perhutani harus bertanggung jawab. Pimpinannya bahkan harus diperiksa. Terlebih jika menuju ke lokasi penangkaran rusa dikenakan tarif, maka Perhutani wajib menyediakan pelayanan yang layak.

Camat Tanjung Sari Ahmad Kosasih menambahkan, pe­ngelolaan lokasi tersebut awalnya ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dialihkan ke KPH Bogor yang menjadi tanggung jawab Perhutani. (rp2/c)