25 radar bogor

Calon Bupati Wajib Tahu Visi Pembangunan Bogor

SERIUS: Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah (kedua dari kanan) mengingatkan agar calon bupati dan wakil bupati Bogor menyiapkan visi dan misinya sesuai dengan kondisi daerah.
SERIUS: Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah (kedua dari kanan) mengingatkan agar calon bupati dan wakil bupati Bogor menyiapkan visi dan misinya sesuai dengan kondisi daerah.

CIBINONG–Bagi calon bupati dan wakil bupati Bogor kini tak bisa lagi membuat program dan visi-misi yang sembarangan. Sebab, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor tengah menyusun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) strategis dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019 agar diketahui para calon bupati dan wakil bupati 2018-2023.

”Dengan adanya RPJMD teknokratik ini bisa jadi pedoman para calon kepala daerah untuk menyusun programnya,” ujar Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah usai menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan dan Penyepakatan Sementara Prioritas dan Fokus Pembangunan dalam Rancangan Awal RKPD Kabupaten Bogor di ruang rapat Bappedalitbang.

RPJMD Teknokratik yang dibuat, kata dia, nantinya akan disampaikan kepada calon bupati dan wakil bupati saat penetapan calon oleh KPU. Saat para calon kampanye, pembuatan visi-misi dan program para calon berdasarkan database yang valid tidak menyimpang dari RPJMD Teknokratik yang sudah ada.

Syarifah menambahkan, RPJMD ini menjadi pedoman tentang penyusunan perencanaan. Karena di dalamnya ada laporan terkait berapa uang yang dimiliki Pemkab Bogor, program dan isu apa yang selalu hadir di masyarakat, serta persoalan seperti apa.

Untuk itu, bupati dan wakil bupati terpilih dipersilakan membuat program dari data-data yang valid. ”Kalau janjinya di luar dari kemampuan maka akan susah sendiri. Makanya program visi-misinya harus rasional dan berpedoman kepada angka-angka yang kami miliki, baik angka dananya atau angka pe­ncapai­annya,”bebernya.

Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah mengaturnya. Sehingga pelaksanaannya, baik seperti penyusunan perda, penyusunan pajak, penyusunan restibusi, dan lainnya, harus melibatkan masyarakat.

”Forum seperti ini juga akan dilaksanakan dinas-dinas saat mereka menyusun program teknokratiknya sesuai dengan Permendagri yang baru ini dan pembahasannya langsung kepada tupoksi dinasnya masing-masing,” pungkasnya.(rp2/c)