25 radar bogor

Usmar Gantikan Bima Selama Cuti Pilkada

BOGOR–Jelang pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali seharusnya cuti dari jabatannya. Namun, Bima Arya memiliki pandangan tersendiri.

Suami Yane Ardian tersebut mengaku bahwa dirinya tak perlu mengajukan cuti, terkait keikutsertaannya dalam pemilihan kepala daerah yang kedua kalinya tersebut. “Saya rasa otomatis langsung cuti ketika saya mendaftar,” kata Bima.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor, Taufik Nur Rahmat mengakui, Wali Kota Bogor, Bima Arya belum mengajukan cuti terkait pencalonannya di pilwalkot. “Yang pasti belum ada (pengajuan c u t i ) ,” uja r n y a . Ia mengatakan, jika wali kota sudah cuti akan ada pelaksana tugas. “Otomatis pak Wakil Wali Kota (Usmar Hariman) yang mengisi. Tapi, kalau ikut kontestasi, biasanya ada pejabat dari Provinsi Jabar yang ditunjuk mengisi jabatan wali kota sementara,” jelasnya.

Menurutnya, melihat situasi pilkada yang dilakukan serentak tahun ini dan meliputi 16 kota maupun kabupaten di Jawa Barat, maka tidak tertutup kemungkinan, pejabat Kementerian Dalam Negeri yang akan menggantikan hingga wali kota terpilih dilantik.

Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, terkait pengajuan cuti petahana, pihaknya masih menunggu penetapan pasangan calon. “Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, surat keputusan cutinya harus ada,” imbuhnya.

Ia menegaskan, saat pendaftaran ke KPU petahana wajib mengajukan permohonan cuti tersebut.

Di tempat terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq menjelaskan, ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2017 tentang Pilkada.

Turunan pasal itu, kata dia, dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota. “Sangat jelas pada pasal 4 ayat 1 poin r tentang setiap calon harus mengajukan cuti,” tegas Endun.

Menurutnya, cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur atau wakil, bupati atau wakil maupun wali kota atau wakil yang kembali mencalonkan diri.(ded/c)