25 radar bogor

Sertifikat Gratis untuk 60 Ribu Bidang Tanah

BOGOR–Jumlah lahan di Kota Bogor yang bersertifikat akan semakin banyak. Sebab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor menargetkan sebanyak 60 ribu bidang tanah akan memiliki sertifikat gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL). Adapun 60 ribu bidang tanah yang disertikat hanya di dua kecamatan, yakni Bogor Barat dan Bogor Selatan.

“Dua kecamatan tersebut memiliki luas wilayah terbesar di Kota Bogor. Oleh karena itu, menjadi prioritas kami dalam target PTSL tahun ini,” ujar Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh seusai pencanangan PTSL di Kelurahan Pasirjaya, kemarin (4/1).

Dia menuturkan, program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemilik hak atas tanah. “Dengan harapan akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Ery mengatakan, seluruh bidang tanah yang sudah dan belum bersertifikat akan didata dan didaftar. Bagi tanah yang sudah bersertifikat, bidang tanah akan dimasukkan di peta, dan yang belum bersertifikat akan diterbitkan sertifikat tanahnya.

“Untuk mempercepat pekerjaan, kami telah membentuk 10 tim yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh proses PTSL di Kecamatan Bogor Barat dan Selatan. Masing-masing tim bertanggung jawab dua hingga lima kelurahan,” bebernya.

Untuk pekerjaan pengukuran, sambung Ery, selain dilaksanakan oleh PNS sebanyak 40 ribu bidang. Pihaknya juga dibantu oleh pihak ketiga yang akan melaksanakan pengukuran sebanyak 20 ribu bidang. “Mulai hari ini (kemarin, red) hingga dua minggu ke depan akan dilakukan penyuluhan di 32 kelurahan di Bogor Selatan dan Bogor Barat. Pada Juli 2018 ditargetkan 60 ribu bidang tanah sudah selesai,” jelasnya.

Ery menambahkan, pen­canangan kegiatan pengukuran dalam rangka PTSL 2018 di Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat. Kelurahan Pasirjaya memiliki target PTSL sebesar 2.176 bidang tanah. Saat ini berkas yang sudah terkumpul dan berpotensi untuk dapat dilanjutkan proses sertifikasi tanahnya sebesar 2.112 bidang, atau 97 persen.

“Oleh karena itu, penca­nangan hari ini kami lak­sanakan di sini, dengan harapan potensi sebesar 97 persen bidang tanah dapat segera ditindaklanjuti dengan tahapan PTSL selanjutnya hingga penerbitan sertifikat tanahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima Arya menekankan agar warga sudah menyiapkan pemberkasan lengkap sebelum mengajukan sertifikat. Dia juga menegaskan, pembiayaan harus transparan. Tidak boleh ada pungutan lain selain yang telah ditentukan Perwali, yakni Rp150 ribu.

“Untuk empat kecamatan lainnya nanti, kita fokus dulu di sini. Karena ini juga membutuhkan anggaran,” pungkasnya.(wil/c)