25 radar bogor

Demokrat Merasa Dikriminalisasi

KOMPAK: Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Sekjen Hinca Panjaitan dan tokoh lainnya saat menghadiri rapat.
KOMPAK: Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Sekjen Hinca Panjaitan dan tokoh lainnya saat menghadiri rapat.

JAKARTA–Partai Demokrat menduga adanya “kriminalisasi” terhadap bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang. Sebab, pada Rabu (3/1) kemarin Jaang diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu.

”Kalau ditanyakan adakah rekaman dan percakapannya, tentulah kalau kami sampaikan secara terbuka, kami mempunyai cukup untuk bukti-bukti percakapan yang diminta tadi,” sebut Sekjen PD Hinca Panjaitan di markas partainya, Jalan Proklamasi 41, Menteng, Jakpus.

Demokrat, kata Hinca, mengerti segala macam hal tentang kasus Syaharie Jaang. Demokrat, menurut dia, akan melaporkan kepada Presiden Jokowi soal dugaan ”kriminalisasi” ini.

Hinca menyebut Syaharie telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (3/1) pukul 20.00 WIB. Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihak kepolisian telah bekerja dengan adil dan tidak adanya kriminalisasi terkait pemeriksaan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.

”Saya yakin tidak, penyidik sudah bekerja secara independen dan sesuai aturan,” kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

Oleh karena itu, Setyo menyebut jika sejumlah pihak merasa keberatan atas pemeriksaan kader Partai Demokrat tersebut, maka seharusnya bisa mengeluarkan bukti dan saksi. ”Kalau memang ada bukti dan saksi pasti diproses, kalau tidak ya nggak,” jelas Setyo.

Di tempat yang sama, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safarudin mengatakan, pemeriksaan Syaharie Jaang dilakukan untuk menambah bukti di persidangan.

”Ini kasus lama, masalah saber pungli kan baru selesai sidang, fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan,” terang Safarudin.

Lebih jauh, Safarudin yang juga bakal calon gubernur Kalimantan Timur ini menuturkan kalau polisi masih tetap bisa memeriksa Jaang, lantaran KPU belum menetapkan Jaang sebagai cagub Kalimantan Timur.

”Calon kepala daerah itu setelah ditetapkan oleh KPU, maka sah sebagai calon. Sekarang belum ada calon, yang tidak boleh diperiksa itu setelah secara sah ditetapkan KPU,” tegas Safarudin.(net/jp)