25 radar bogor

Raperda Kelas Jalan tak Jadi Prioritas

BERAT: Truk yang melebihi tonase masih bebas melintas di Kabupaten Bogor, terutama jalur tambang.
BERAT: Truk yang melebihi tonase masih bebas melintas di Kabupaten Bogor, terutama jalur tambang.

CIBINONG–Naskah aka­demik (NA) terkait Ran­cangan Peraturan Daerah (Per­da) tentang Kelas Jalan telah selesai. Namun, pem­ber­lakuan­nya akan terhambat lantaran pembahasan perda tersebut belum diutamakan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Bogor.

”Dari rapat paripurna tadi (red, kemarin), kami bahas revisi Perda Diniyah dan Per­da PKL dulu. Tadinya akan membahas Perda Kelas Jalan juga, namun waktunya tidak cukup,” ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Baleg­da) DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah ke­pada Radar Bogor, kemarin (3/1).

Ia mengakui, Perda Kelas Jalan adalah kebutuhan men­desak di Kabupaten Bogor. Sebab, jika tak segera diatur, dikhawatirkan kehidupan mas­yarakat saat ini dan masa yang akan datang akan terus dirugikan.

”Nanti akan diagen­­dakan lagi oleh Komisi III karena NA-nya sudah selesai, hanya memang rapat paripurna Bamus untuk menyiapkan juga dengan itu,” tuturnya.

Usep menerangkan, masih ada empat tahapan lagi yang perlu dilalui. Pertama, sam­bung dia, meminta perse­tujuan minimal tujuh orang untuk juga menyampaikan kaitannya dengan raperda tersebut. Setelah disetujui, maka akan di paripurnakan.

Setelah itu, kembali me­minta pandangan fraksi. Jika disetujui, kata dia, dikem­balikan lagi kepada pem­bagian anggota. Selanjutnya, tutur Usep, pada saat rapat paripurna meminta persetu­juan bupati kaitannya dengan raper­da inisiatif.

Jika bupati menolak atau menerima, harus disertai de­ngan catatan. Sebab harus dikembalikan lagi untuk dipansuskan atau dibahas dalam komisi.
Terakhir, dipansuskan oleh Komisi. ”Setelah rapi semua tahapan tersebut, barulah terakhir diparipurnakan dalam kerangka untuk disah­kan.” pungkasnya.(rp2/c)