CIBINONG–Naskah akademik (NA) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelas Jalan telah selesai. Namun, pemberlakuannya akan terhambat lantaran pembahasan perda tersebut belum diutamakan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Bogor.
”Dari rapat paripurna tadi (red, kemarin), kami bahas revisi Perda Diniyah dan Perda PKL dulu. Tadinya akan membahas Perda Kelas Jalan juga, namun waktunya tidak cukup,” ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada Radar Bogor, kemarin (3/1).
Ia mengakui, Perda Kelas Jalan adalah kebutuhan mendesak di Kabupaten Bogor. Sebab, jika tak segera diatur, dikhawatirkan kehidupan masyarakat saat ini dan masa yang akan datang akan terus dirugikan.
”Nanti akan diagendakan lagi oleh Komisi III karena NA-nya sudah selesai, hanya memang rapat paripurna Bamus untuk menyiapkan juga dengan itu,” tuturnya.
Usep menerangkan, masih ada empat tahapan lagi yang perlu dilalui. Pertama, sambung dia, meminta persetujuan minimal tujuh orang untuk juga menyampaikan kaitannya dengan raperda tersebut. Setelah disetujui, maka akan di paripurnakan.
Setelah itu, kembali meminta pandangan fraksi. Jika disetujui, kata dia, dikembalikan lagi kepada pembagian anggota. Selanjutnya, tutur Usep, pada saat rapat paripurna meminta persetujuan bupati kaitannya dengan raperda inisiatif.
Jika bupati menolak atau menerima, harus disertai dengan catatan. Sebab harus dikembalikan lagi untuk dipansuskan atau dibahas dalam komisi.
Terakhir, dipansuskan oleh Komisi. ”Setelah rapi semua tahapan tersebut, barulah terakhir diparipurnakan dalam kerangka untuk disahkan.” pungkasnya.(rp2/c)