25 radar bogor

Malas, Langsung Potong Tunjangan

Ilustrasi tunjangan kinerja untuk pegawai Bawaslu
Ilustrasi tunjangan kinerja untuk pegawai Bawaslu

CIBINONG-Pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bogor tak lagi bisa berleha-leha dalam menjalani tugasnya. Sebab, saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor telah memiliki formula baru agar para abdi negara itu semakin disiplin.

Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, saat ini pihaknya gencar dengan absensi online. Hal itu, kata dia, sejalan dengan program tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang konsekuensinya berdasarkan kinerja yang bersangkutan.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika tak hadir tanpa keterangan, TPP akan dipotong satu persen tiap kali PNS tak melakukan absensi. Namun untuk gaji, kata dia, akan tetap diberikan setiap bulan.

”Ini program yang baru di Januari ini. Jadi, istilah PNS masuk tidak masuk dapat gaji sudah tak ada lagi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (3/1).

Ia menerangkan, program tersebut berlaku untuk seluruh PNS di Kabupaten Bogor, termasuk yang ada di kelurahan/desa atau kecamatan. Laporan hasil kerja pegawai (LHKP) sendiri dilakukan berjenjang setiap sore yang meliputi absensi apel pagi hingga selesai bekerja.

”Saat ini kan masih transisi sehingga perlu disosialisa­sikan lagi. Perlu dimaklumi juga karena ASN di Kabupaten Bogor mencapai 17 ribu, sehingga ini tak mudah,” tuturnya.

Dengan adanya absensi online tersebut, kata dia, para ASN akan semakin sadar dan disiplin. Sebab, hasil pekerjaannya harus dilaporkan setiap sore. Selain absensi, sambungnya, ada juga kedisiplinan dan kinerja yang saat ini fokusnya masih pada kedisiplinan 70 persen dan kinerja 30 persen. ”Jadi ada konsekuensi nantinya tidak akan ada pns yang enak-enakan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat hari pertama kerja kemarin pun ASN Kabupaten Bogor hampir 100 persen tak ada yang membolos. Hanya ada beberapa yang tak hadir karena sakit dan cuti.

Saat ini, nominal TPP sedang diolah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). ”Jadi ketika mereka tidak masuk satu hari, data akan kami kirimkan ke DPKAD dan akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan itu” pungkasnya.(rp2/c)