25 radar bogor

Cukup E-KTP, Bikin SIM Bisa di Mana Saja

BOGOR–Jika sebelumnya memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara daring (online), kini membuat SIM baru pun bisa di mana saja. Syaratnya cukup mudah, yakni hanya dengan e-KTP.

Ya, di awal 2018, Polresta Bogor Kota membuka pelayanan SIM secara daring. Masyarakat yang tinggal di Kota Bogor tetapi KTP-nya berdomisili daerah lain tetap bisa mendapatkan pelayanan. Baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

“Jadi, terhitung mulai 2 Januari 2018, program ini bisa mengakomodasi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin membuat SIM di Bogor. Sebab, (program) ini untuk seluruh Indonesia,” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji kepada Radar Bogor, kemarin (3/1).

Bram –sapaan akrabnya– menjelaskan, dengan e-KTP, masyarakat tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan polres sesuai alamat KTP berada. Namun bisa dilakukan di kantor pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah online di seluruh Indonesia.

“Misal, warga Banyuasin bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta Bogor Kota. Asalkan, pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkapnya.

Bram mengatakan, untuk penerbitan SIM baru ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Di antaranya, e-KTP asli dan surat keterangan dokter yang sudah terekomendasi oleh dokter kepolisian.

Namun, jika e-KTP asli belum dimiliki, bisa diganti berupa surat keterangan (suket) dari Disdukcapil atau kecamatan. “Selama data identitas pemohon sudah terekam, maka tidak ada masalah pemohon warga mana,” tuturnya.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM, sambungnya, tak jauh berbeda dengan permohonan SIM baru. Bedanya hanya pada SIM asli yang akan diperpanjang belum melewati masa berlakunya. “Kalau masa berlakunya sudah habis, maka dapat diproses seperti permohonan SIM baru,” jelas Bram.

Ia menerangkan, dalam proses pembuatan SIM saat ini, foto diri pemohon dilakukan di awal. Setelahnya akan mendapatkan barcode untuk melakukan ujian teori. Jika lulus di ujian teori, pemohon bisa melanjutkan ujian praktik. Namun jika gagal, berarti harus mengulang.

“Kalau sudah lulus, langsung bayar administrasinya ke Bank BRI agar SIM bisa langsung dicetak,” pungkasnya.(ran/c)