25 radar bogor

Bikin SIM tak Terbatas Domisili

Sofyan/ Radar Bogor LEBIH MUDAH: Warga sedang difoto auntuk memperpanjang SIM di Mapolres Bogor, kemarin.
Sofyan/ Radar Bogor
LEBIH MUDAH: Warga sedang difoto auntuk memperpanjang SIM di Mapolres Bogor, kemarin.

CIBINONG–Awal 2018, Polres Bogor membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Sehingga, masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bogor tetapi dalam kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili daerah lain, tetap bisa mendapatkan pelayanan untuk penerbitan baru maupun perpanjangan SIM.

“Terhitung 02 Januari 2018, program ini bisa me­nga­komodir seluruh ma­syarakat Indonesia yang ingin membuat SIM di Bogor,” ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor, kemarin (02/01).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penerbitan SIM baru ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan, di antaranya e-KTP asli dan surat keterangan dokter yang sudah terekomendasi oleh dokter kepolisian.

Namun, jika e-KTP asli belum dimiliki maka bisa diganti berupa surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kecamatan. ”Selama sudah e-KTP serta data identitas pemohon sudah terekam, maka tidak ada masalah pemohon warga mana,” tuturnya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, sambungnya, persyaratan tak jauh berbeda dengan permohonan SIM baru. Yang membedakan hanya pada SIM asli yang akan diperpanjang belum melewati masa berlakunya. “Kalau masa berlakunya sudah habis maka dapat diproses seperti permohonan SIM baru,” kata Hasby

Dalam proses pembuatan SIM saat ini, Hasby menerangkan, foto diri pemohon dilakukan di awal. Setelahnya, akan mendapatkan barcode untuk melakukan ujian teori. Jika lulus, maka bisa dilanjutkan untuk ujian praktik.

”Kalau sudah lulus, langsung membayarkan ke bank BRI agar SIM bisa langsung dicetak,” pungkasnya. (rp2/c)