CIBINONG–Peraturan Daerah (Perda) Kelas Jalan segera diberlakukan di Kabupaten Bogor. Hal itu dipastikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Iswahyudi. Pasalnya, perda tersebut merupakan solusi untuk meminimalisasi polemik di masyarakat kawasan pertambangan.
”Nantinya, akan ada aturan-aturan seperti berapa berat kendaraan yang diperbolehkan melintas dan mana yang tidak,” ujar Iswahyudi kepada Radar Bogor.
Seharusnya, kata Iswahyudi, perda tersebut sudah diberlakukan pada 2017. Namun, karena waktu yang tak memungkinkan, menjadikan perda inisiatif tersebut direncanakan akan diberlakukan pada Februari mendatang.
”Naskah akademiknya (NA) sudah selesai, jadi kemungkinan Januari atau Februari mulai diberlakukan karena kami sudah ajukan juga ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” tuturnya.
Agar perda tak mandul, politisi Partai Hanura ini mengaku Komisi III akan memanggil semua perusahaan tambang untuk menyosialisasikannya.
Sehingga, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi. ”Pengawasan pasti ada, namun sanksi belum dirancang. Tapi saya yakin dalam draft ada pasal-pasalnya dan terbentuknya pasal itu setelah kami melakukan rapat panitia khusus (pansus),” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Senjaya mengaku, terus memperhatikan kondisi jalan, terutama di daerah pertambangan seperti di wilayah utara Kabupaten Bogor. Pasalnya, kegiatan tambang serta lalu lintas kendaraannya sering kali diprotes masyarakat setempat. Selain menimbulkan ISPA, hal tersebut juga menjadi penyebab utama rusaknya jalan.
Karenanya, dengan perda tersebut jam operasional kendaraan pengangkut tambang dapat diatur. ”Kami terus dorong pemda untuk menganggarkan jalan-jalan yang sering dilintasi kendaraan besar dan untuk membangun jalan dengan betonisasi,” pungkasnya.(rp2/c)