25 radar bogor

Sepasang Oknum PNS DPMPTSP Buron

BOGOR–Pantas saja Wali Kota Bogor Bima Arya menggandeng pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bakal calon wakil wali kota di Pilwalkot Bogor 2018. Rupanya, aksi korup di ling­kungan Pemkot Bogor masih meng­gurita.

Teranyar, Polresta Bogor Kota mengungkap dugaan korupsi retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka, yang terdiri atas pegawai DPMPTSP Kota Bogor serta pihak Bank BJB. ”Kami sudah memeriksa 15 saksi untuk mendalami kasus ini,’’ ujarnya, seraya enggan menyebut nama para tersangka.

Aksi korup ini terungkap setelah Polresta Bogor Kota mendalami kejanggalan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ”Setelah kami dalami audit BPK RI, di situ ada kerugian negaranya,’’ jelasnya kepada Radar Bogor.

Meskipun pegawai DPMPTSP Kota Bogor yang tersandung kasus korupsi itu sudah lama tak menunjukkan batang hidungnya di kantor, Choerudin berjanji akan terus mencari keberadaan tersangka.

”Karyawan dinas dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi, masih kami dalami, bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor,’’ ungkapnya.
Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membeberkan perkara korup­si yang ditangani Polresta Bogor Kota hingga 2017. Jum­lahnya sebanyak delapan kasus.

Beberapa di antaranya, pada 2011, terdapat kasus pengadaan tanah TPPAS tanpa didasari pro­sedur peraturan dan perun­dang-undangan tentang pengadaan tanah. Kasus ini diduga merugikan negara dengan tersangka Panitia Pengadaan Tanah TPPAS Kayumanis Kota Bogor.

Kemudian, kasus di 2012 terkait pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi terkait penyertaan modal Pemkot Bogor pada PDAM Tirta Pakuan, dengan tersangka Bambang Gunawan (Sekda Kota Bogor) dan anggota DPRD Kota periode 2009-2014.

Selanjutnya, kasus di 2012 terkait pengambilan keuntungan produksi PDAM lebih dari 10 persen atau yang tidak sesuai dengan Permendagri No 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM, dengan tersangka Memet Gunawan, serta Ahyani Suardi, direksi PDAM Tirta Pakuan saat itu.

Pada 2014, terdapat kasus korupsi dengan tersangka Ahmad Teguh dkk, menggunakan anggaran pembangunan MCK Sanimas di Kelurahan Gudang, untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga melakukan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan.

Masih di 2014, kasus penjualan tanah aset Pemkot Bogor seluas 798 m2 yang difungsikan sebagai tanah makam yang berasal dari penyerahan fasilitas umum, dengan tersangka Diding Mukri.

Selanjutnya, dugaan korupsi dalam pengadaan lift gedung Setda Kota Bogor yang dilaksanakan PT Uno Tanoh Seuramo, dengan tersangka Agus Djunaedi (kuasa direksi PT Uno Tano Seurano).

Pada 2017, dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh PNS yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bogor, Kosasih Saputra. Tersangka menjanjikan akan memberikan proyek terkait pengadaan alat pemadam kebakaran, pengadaan, dan pemasangan kamera CCTV lalu lintas, serta pengadaan sarana pendukung pemeliharaan taman kota dan proyek aspirasi.

Berikutnya, kasus gratifikasi dengan cara meminta pembayaran untuk pembuatan surat oper alih garapan tanah eks HGU PT Perkebunan Buana Estate yang terletak di Blok Kampung Tegal RT 12/04 Desa Hambalang, dengan tersangka Kepala Desa Hambalang, Muhamad Encep Dani.

Dari beberapa kasus tersebut, kasus paling mencolok merupakan kasus anggota DPRD Kosasih Saputra. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Kosasih belum berhasil ditemukan. ”Tidak tahu ke mana perginya. Akan kami cari terus,’’ kata Kombes Ulung.(fik/c)