25 radar bogor

Sengketa Tanah Berujung Isu SARA

Foto: azis/radar bogor BUKAN ISU SARA: Polisi meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus sengketa tanah antara Sulaeman dengan Agus Hermanto.
Foto: azis/radar bogor
BUKAN ISU SARA: Polisi meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus sengketa tanah antara Sulaeman dengan Agus Hermanto.

JONGGOL–Isu perampokan, penjarahan, penganiayaan disertai kebencian rasial yang dialami keluarga Sulaiman di Kampung Jeprah RT 01/01, Desa Jonggol, beberapa hari menjelang Natal, dibantah polisi. Yang benar, kasus tersebut berlatar belakang sengketa tanah. Tidak ada isu SARA sama sekali.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP A.M Dikcy saat di TKP untuk memastikan isu tersebut, belum lama ini (31/12/2017). Kapolres menemui langsung Sulaiman dan berbagai pihak untuk mendalami peristi­wa sebenarnya. Hasilnya, tidak ada isu SARA.

Kapolres juga menegaskan, tidak benar jika polisi tidak menanggapi serius laporan yang dibuat oleh pelapor. ”Saya cek di lapangan, laporan dari pihak pelapor ternyata sudah kami terima, bahkan dua kali, yakni 23 Desember 2017, perkara yang dilaporkan yakni penga­niayaan. Kedua, 24 Desember 2017, tentang pengru­sakan, pe­ng­a­niayaan, dan atau peng­eroyokan,” jelas Dikcy.

Justru, lanjutnya, proses penyidikan yang dilakukan polisi sempat terhambat oleh permintaan pelapor. ”Sulaeman sendiri melalui pengacaranya yang sejak awal mendampingi meminta diperiksa setelah Natal, yaitu 3 Januari 2017, karena mau merayakan Natal,” tukasnya.

Dicky memastikan bahwa kasus ini dilatarbelakangi sengketa tanah, di mana pihak terlapor melakukan eksekusi tanah atau bangunan sepihak oleh pihak terlapor.

”Jadi harus diketahui, penyidik tidak bisa langsung melakukan upaya paksa seperti yang diminta pihak pengacara.Karena sau­dara Sulaeman pun belum membe­rikan kesaksian dalam BAP-nya, sehingga alat bukti masih minim. Itulah yang menjadi hambatan bagi penyidik,” tukasnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, tak terkait dengan isu SARA maupun upaya persekusi. ”Jadi pernya­taan dari pihak pengacara meng­enai adanya persekusi terkait masalah rasial adalah sesuatu yang berlebihan, karena perlakuan buruk atau kekerasan yang dilaporkan saudara Sulaeman hanya berlatar belakang sengketa tanah, bukan masalah SARA atau pandangan politik,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua RW 01 Edy Jantho menerangkan bahwa aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah melakukan mediasi. Bahkan, para aparat sudah mengupayakan musya­warah hingga tujuh kali.

”Tujuh kali dimediasi, masalah pelapor dan pihak terlapor terkait sengketa tanah, yang sebenarnya masih kerabat dan sama-sama warga keturunan, jadi tidak ada data di sini,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Jonggol Kompol Agus Supriyanto menerangkan, kasus ini dilatar­belakangi sengketa kepemilikan lahan di Jalan Lapangan Bola Jepfah RT 01/01, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, yang diting­gali Sulai­man. Menurut­nya, kasus bermu­la ketika terjadi sengketa kepe­milikan lahan antara Sulaiman dengan Agus Her­manto. Lahan yang ditinggali Sulai­man digugat oleh Agus dengan bukti kepemi­likan bersertifikat hak milik. ”Pak Sulaiman ini juga meng­klaim sudah tinggal bertahun-tahun tetapi tidak memiliki bukti otentik,” ucapnya.

Terkait sengketa kepemilikan itu, lanjut Agus, sudah difasilitasi pihak kelurahan setempat dan dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Dalam mediasi, disepakati Sulaiman bersedia pindah dengan catatan disedia­kan rumah pengganti.

Namun, saat tenggat waktu yang diberikan, Sulaiman beru­bah pikiran dan ingin memper­tahankan aset yang diklaimnya. Hing­ga pada Sabtu (23/12), kediaman Sulaiman didatangi beberapa orang yang meminta Sulaiman mengo­songkan rumah.

”Diduga ada perlawanan saat peng­osongan rumah, lalu terja­dilah penganiayaan, menye­babkan anak Sulaiman, Yanes, luka. Tidak ada sama sekali terkait rasial seperti yang diviral­kan, karena antara yang berse­ngketa sama-sama keturu­nan (Tionghoa, red),” kata Agus.

Pasca kejadian, Sabtu (23/12), polisi menerima laporan tindak penganiyaan. Berdasarkan hasil laporan tersebut, polisi sudah memeriksa pelapor (Sulaiman),
korban Yanes, dan empat saksi. ”Kami akan proses. Kor­ban juga sudah dimintai keterangan dan diminta lakukan visum. Polisi pun memastikan orang yang terlapor berada di wilayah Bogor, bila sudah cukup bukti, kami amankan,” tambah Agus.

Sebelumnya, tersiar melalui lini masa terjadinya peram­pokan, penjarahan, pengania­yaan disertai kebencian rasial yang dialami keluarga Sulaiman beberapa hari menjelang Natal. Sulaiman mengaku dirinya mendapatkan perlakuan rasial dari sekelompok orang yang melakukan perampokan di kediamannya pada Sabtu (23/12).(azi/c)