25 radar bogor

Kemenag Perketat Umrah Berbasis Online

JAKARTA-Ibadah umrah ditengarai masih menjadi celah masuknya tenaga kerja ilegal (TKI) ke Arab Saudi. Kemen­terian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenaga­kerjaan (Kemenaker) bekerja sama memperkuat pengawasan. Di antaranya menerapakan pengawasan dan pemantauan berbasis online.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menuturkan, perjanjian kerja sama dengan Kemenaker dilakukan pada Jumat (29/12) lalu. ’’MoU itu memberikan rambu-rambu umum potensi PMI (pekerja migrant Indonesia, red) melalui umrah dan ziarah,’’ katanya saat dihubungi kemarin (30/12).

Mastuki menjelaskan, dari MoU itu menag dan menaker bersepakat untuk mengantisipasi keberangkatan TKI ilegal dengan modus keberangkatan umrah. Ada beberapa upaya konkret untuk memperkuat pengawasan umrah ke depan. Di antaranya adalah pengawasan umrah berbasis online atau by system.

Pemantauan berbasis online itu merupakan pemantauan pergerakan jamaah umrah dari seluruh travel yang ada di Indonesia. Mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepu­langan. Dengan pemantauan online ini bisa dideteksi apakah ada anggota rombongan umrah yang tertinggal di Saudi dan kemungkinan menjadi TKI ilegal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menuturkan, selama ini sudah dilakukan upaya pencegahan keberangkatan TKI ilegal dengan modus berangkat umrah. Di antaranya adalah ketika mengurus paspor, calon jamaah umrah wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kemenag kabupaten/kota mengecek kelengkapan syarat umrah. Diantaranya adalah legalitas travel yang memberangkatkan­nya. Meskipun sudah ada pengetatan ini, Arfi mengatakan tetap harus dilakukan upaya-upaya pencegahan lanjutan.

Dia berharap dengan pengawasan terintegrasi antara beberapa kementerian, termasuk Ditjen Imigrasi, praktik pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah bisa terus ditekan. Arfi menjelaskan harus ada pemantauan terhadap jumlah jamaah umrah sejak berangkat sampai kembali lagi ke tanah air.

Arfi menuturkan Kemenag tetap mengawasi umrah secara mendalam. Dalam beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus umrah yang berujung persoalan pidana. Di antara yang paling besar adalah kasus gagal berangkat serta bangkrutnya perusahaan First Travel. Kemenag berharap masyarakat ikut aktif melaporkan kejadian-kejadian pelanggaran layanan ibadah umrah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah terus bekerja keras untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI agar migrasi orang ke luar negeri berjalan cepat, mudah, aman dan lebih bermanfaat.  “Kami kerjasama dengan Polri dan Kemenag, untuk menekan angka penempatan bersifat non-prosedural,” katanya.

Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja diluar negeri, Hanif berharap dengan adanya MoU ini kendala-kendala koordinasi dan teknis di lapangan dapat diselesaikan bersama.

Nota kesepahaman ini, kata Hanif bertujuan agar angka PMI nonprosedural bisa terus ditekan dan manfaat migrasi terus ditingkatkan. “Pemerintah telah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah untuk pendekatan layanan migrasi yang aman, mudah dan biaya murah,” katanya.

Dengan proses migrasi yang aman, Hanif Yakin permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah. “Karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya,” pungkasnya.(wan/tau)