JAKARTA–Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berkas administrasi oleh KPU akhirnya menempuh upaya sengketa. Kemarin (29/12) mereka mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
Tujuh partai itu, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berharap agar kenangan manis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi beberapa waktu lalu terulang. Kala itu, Bawaslu bisa mengembalikan Partai Idaman ke trek tahapan pemilu. ’’Sekarang kami datang kembali agar disertakan tahap verifikasi faktual. Mudah-mudahan seperti yang lalu,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menambahkan, ada sejumlah persoalan yang akan diajukan.
Selain masih ditemukannya kesalahan teknis dalam sistem informasi partai politik (sipol), Idaman mempersoalkan ketidakcermatan jajaran KPU.
Menurut dia, ada sejumlah kepengurusan Partai Idaman di daerah yang semestinya memenuhi syarat (MS), tetapi dianggap TMS. ’’Kemarin sudah berusaha kami audit,’’ imbuhnya. Sayangnya, dia tidak membeberkan di mana saja kesalahan KPU tersebut.
Bagaimana jika gugatan ditolak Bawaslu? Ramdan mengatakan masih ada celah hukum yang bisa digunakan. Yakni, membawa perkara ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan mempersoalkan surat keputusan (SK) penetapan partai peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, semua berkas pendaftaran diterima dan kelengkapannya dicek. Jika belum lengkap, partai diberi kesempatan untuk memperbaiki tiga hari kerja atau maksimal 4 Januari 2018.
Jika sudah berhasil diregistrasi, pihaknya akan menggelar mediasi pada 5 atau 6 Januari 2018. ’’Kalau proses mediasi tidak selesai pada 6 Januari, akan dilakukan sidang ajudikasi secara terbuka,’’ ujarnya. Sidang harus selesai paling lama 12 hari kerja.
Pria asal Medan itu menambahkan, jika dalam putusannya Bawaslu menolak gugatan pemohon, partai bisa mengajukan gugatan ke PTUN tanpa perlu menunggu SK penetapan pada 17 Februari 2018. Sebab, berita acara yang dikeluarkan KPU dalam memutuskan tujuh partai TMS sudah bisa digunakan.
’’Dalam peraturan Bawaslu, yang dapat digunakan sebagai objek melakukan sengketa adalah berita acara atau SK,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asyari tidak mempersoalkan adanya gugatan kembali ke Bawaslu. Menurut dia, itu merupakan hak partai. KPU siap menghadapi gugatan tersebut di persidangan.(far/c4/fat)