25 radar bogor

Tujuh Partai Daftar ke Bawaslu

JAKARTA–Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak meme­nuhi syarat (TMS) berkas administrasi oleh KPU akhirnya me­nempuh upaya sengketa. Kemarin (29/12) mereka men­daf­tarkan gugatan ke Bawaslu.

Tujuh partai itu, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhin­neka Indonesia (PBI), Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berharap agar kenangan manis dalam sidang dugaan pelanggaran adminis­trasi beberapa waktu lalu terulang. Kala itu, Bawaslu bisa mengembalikan Partai Idaman ke trek tahapan pemilu. ’’Se­ka­rang kami datang kembali agar disertakan tahap verifikasi faktual. Mudah-mudahan se­perti yang lalu,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Sekjen Partai Idaman Ram­dansyah menambahkan, ada sejumlah persoalan yang akan diajukan.

Selain masih ditemu­kannya kesalahan teknis dalam sistem informasi partai politik (sipol), Idaman mempersoalkan keti­dak­cermatan jajaran KPU.

Menurut dia, ada sejumlah kepengurusan Partai Idaman di daerah yang semestinya memenuhi syarat (MS), tetapi dianggap TMS. ’’Kemarin sudah berusaha kami audit,’’ imbuhnya. Sayangnya, dia tidak membeber­kan di mana saja kesalahan KPU tersebut.

Bagaimana jika gugatan ditolak Bawaslu? Ramdan mengatakan masih ada celah hukum yang bisa digunakan. Yakni, mem­bawa perkara ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) de­ngan mempersoalkan surat ke­p­utusan (SK) penetapan partai peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.

Sementara itu, anggota Bawas­lu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, semua berkas pen­daftaran diterima dan keleng­kapannya dicek. Jika belum lengkap, partai diberi kesempatan untuk memperbaiki tiga hari kerja atau maksimal 4 Januari 2018.

Jika sudah berhasil diregistrasi, pihaknya akan menggelar mediasi pada 5 atau 6 Januari 2018. ’’Kalau proses mediasi tidak selesai pada 6 Januari, akan dilakukan sidang ajudikasi secara terbuka,’’ ujarnya. Sidang harus selesai paling lama 12 hari kerja.

Pria asal Medan itu menam­bahkan, jika dalam putusannya Bawaslu menolak gugatan pemo­hon, partai bisa menga­jukan gugatan ke PTUN tanpa perlu menunggu SK penetapan pada 17 Februari 2018. Sebab, berita acara yang dikeluarkan KPU dalam memutuskan tujuh partai TMS sudah bisa digunakan.

’’Dalam peraturan Bawaslu, yang dapat digunakan sebagai objek melakukan sengketa adalah berita acara atau SK,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asyari tidak mem­persoalkan adanya gugatan kem­bali ke Bawaslu. Menurut dia, itu merupakan hak partai. KPU siap mengha­dapi gugatan tersebut di persi­dangan.(far/c4/fat)