25 radar bogor

Ketentuan Penggunaan Medsos Harus Diubah

ANDIKA/RADAR CIBUBUR SOSIALISASI: Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa saat menjadi narasumber diskusi tentang aturan penggunaan medsos di Depok, belum lama ini.

SOSIALISASI: Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa saat menjadi narasumber diskusi tentang aturan penggunaan medsos di Depok, belum lama ini. (andika/Radar Cibubur)

CIBUBUR-Dalam dua bulan terakhir di 2017, terjadi beberapa kesalahan unggahan di media sosial, terutama Twitter. Di antaranya: akun Twitter Ke­men­terian Luar Negeri yang menampilkan konten porno, akun Twitter Sekretariat Kabinet salah unggah kutipan Presiden Jokowi, akun Twitter Kemen­terian Pertanian yang mengunggah aktivitas seorang politisi, dan akun Twitter seorang jurnalis yang dianggap memfitnah seorang ulama.

Untuk mengurangi berbagai kesalahan dalam mengunggah konten di media sosial tersebut, Komunikonten miliki beberapa langkah yang harus diperhatikan.

”Paling utama adalah menyarankan pihak Twitter atau media sosial lainnya, memberikan peringatan sebelum konten diunggah pengguna medsos. Misalnya dengan kalimat apakah Anda yakin konten yang Anda unggah benar? Atau, apakah Anda sudah memeriksa konten yang diunggah tidak melanggar ketentuan Twitter/ Instagram/ Facebook/ Youtube?” terang Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria kepada Radar Cibubur di Depok, kemarin (29/12).

Dengan demikian, lanjut dia, pengguna media sosial memiliki jeda waktu untuk memikirkan ulang apakah konten yang akan diunggah benar, atau lebih jauh, tidak mengakibatkan perpecahan di masyarakat.

Menurut Hariqo, memang hal tersebut akan mengurangi kecepatan. Namun, dirinya meyakini hal tersebut cukup efektif untuk meminimalisasi dan mengantisipasi kesalahan yang dapat merugikan pengunggah, masyarakat serta banyak pihak.

”Paling tidak ini bisa diterapkan kepada pengguna baru di Twitter atau media sosial lainnya, agar terbiasa berpikir sebelum menggunggah, memproduksi, menyebar konten apa pun di media sosial. Apalagi jelang Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019, penggunaan media sosial untuk kampanye pasti meningkat,” bebernya lagi.

Hal ini juga akan menjaga kredibelitas media sosial yang memberikan verifikasi atau ‘centang biru’ kepada penggunanya. Sangat disayangkan jika pengguna yang diberikan sudah terverifikasi melakukan kesalahan fatal.

Kedua, masih kata Hariqo, media sosial agar mengubah ketentuan penggunaan (term of use) dalam format tanya jawab. Sebelum seseorang membuat akun di media sosial, kita diminta membaca aturan yang ditetapkan pihak media sosial dan dimintai persetujuan. Namun sayangnya, hal ini jarang dibaca oleh calon pengguna media sosial.

”Pengalaman kami memberikan materi dalam berbagai pelatihan media sosial, banyak peserta mengaku tidak membaca ketentuan penggunaan, namun langsung menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut. Ini sama halnya dengan kita beli barang baru, kita cenderung jarang membaca buku petunjuk penggunaan,” tegasnya.

Akan lebih baik, jika term of use saat seseorang membuat internet harus diubah dalam format tanya jawab. Tujuannya agar lebih tertanam di pikiran pengguna mengenai apa yang boleh dan dilarang dilakukan di media sosial.

Yang terakhir, kata dia, merekrut relawan penghapus konten-konten yang merugikan kepentingan nasional Indonesia di media sosial.

Banyak konten gerakan separatis, konten tentang radikalisme, hoax, fitnah, ujaran kebencian, hingga hasutan di media sosial, namun pihak media sosial lambat sekali menghapusnya. ”Memang pihak media sosial sudah melakukan berbagai terobosan seperti pelaporan, aplikasi pendeteksi, namun yang manual tetap diperlukan,” tukasnya.(dka/c)