25 radar bogor

Eksekusi Tunggu Putusan Pengadilan

AKAN DIBONGKAR: Rumah Makan Rindu Alam di kawasan Puncak akan dibongkar pada Desember mendatang.
AKAN DIBONGKAR: Rumah Makan Rindu Alam di kawasan Puncak akan dibongkar pada Desember mendatang.
AKAN DIBONGKAR: Rumah Makan Rindu Alam di kawasan Puncak akan dibongkar

CISARUA-Proses peradilan gugatan perpanjangan kon­trak Restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Se­latan, Kecamatan Cisarua, Kabu­pa­ten Bogor, terus bergulir. Pada 4 Januari 2018 mendatang, saksi dari Pemerintah Provin­si Jawa Barat akan dipanggil pihak pengadilan.

”Saat ini sedang proses gugatan. Setelah itu baru putusan,” ujar kuasa hukum Restoran Rindu Alam Ardi Kusuma kepada Radar Bogor.

Ardi mengatakan, putusan dari yang diminta-gugatkan yakni perpanjangan kontrak hingga 2020. Sedangkan terkait SP 1 dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, pihaknya sudah mela­kukan somasi dan perlin­dungan hukum.

”Tidak ada sengketa, pun putusannya tetap menunggu pengadilan oleh juru sita,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ardi, pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar atau dari Satpol PP terkait perintah pengosongan lahan, akan di­jadikan dasar pemprov di pengadilan. Padahal, lanjutnya, surat perintah pengosongan pada 30 November oleh Pemprov Jabar tersebut bukan­lah sebagai landasan. Sebalik­nya, keputusan harus mengacu pada hasil pengadilan.

Sementara itu, Pimpinan Res­toran Rindu Alam, Budi­narto menilai, Pemrov Jawa Barat memahami persoalan hukum.

”Semua mau dibongkar. Saya bilang, kalau bisa bongkar semuanya, jago!” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pengelola Restoran Rindu Alam bakal melawan saat Pemprov Jawa Barat melakukan eksekusi. Sebab, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ihwal pembongkaran bangunan belum keluar.

”Tidak boleh main bongkar. Kami akan melawan jika bangunan rumah makan dihancurkan,” ujarnya.

Budi -sapaannya-men­jelaskan, la­han yang digunakan Rindu Alam memang berstatus milik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Namun, dari perjanjian sewa-menyewa sejak 1982, ke­mu­dian jatuh tempo pada 2010 lalu, setelahnya diperpanjang kembali hingga 2020.

”Kami memang mengajukan izin sewa lagi dan dikabulkan,” katanya.

Menurut Budi, perjanjian tidak melibatkan bagian Aset Daerah Jawa Barat, tapi Dinas Bina Marga. ”Kami melayangkan gugatan ke PN Bandung. Sebab, aset daerah tak punya kewenangan membatalkan perjanjian. Pokoknya minta agar sewa lahan tetap berlaku hingga 2020 mendatang,” urainya.(don/c)