25 radar bogor

Warga Pertanyakan Harga Ganti Rugi

BEKASI–Ratusan warga RW 05 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, menggeruduk DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (27/12). Mereka mempertanyakan skema penerapan harga ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembang­unan tol Cibitung-Cilincing.

Harga yang ditetapkan tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai terlalu rendah. Bahkan, terdapat ketimpangan harga dari satu rumah denga rumah yang lain, padahal saling bertetangga.

“Kami menanyakan dasar penilaian itu seperti apa. Ada rumah makan Padang yang tanahnya ditetapkan sekitar Rp8 juta per meter, sedangkan rumah yang di sampingnya, bersebelahan, bahkan satu tembok itu dihargai cuma Rp1,7 juta per meter. Ini ngitungnya bagaimana?” tanya salah seorang warga, Iswanti (28).

Hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabu­paten Bekasi, Deni Santo. Pada perte­muan itu, mayoritas pertanyaan warga ditujukan pada BPN. Warga menyayangkan sikap BPN yang tidak proaktif mengakomodasi persoalan harga ganti rugi.

“Yang kami tanyakan soal harga tanah, kenapa bisa berbeda? Pertanyaan ini tidak pernah dijawab dan ditanggapi secara serius,” ucap Iswanti.
Ia juga menyesalkan, warga tidak pernah diberi tahu tentang rencana pembangunan tol Cibitung-Cilincing yang bakal melintasi permukiman mereka. Warga baru dilibatkan saat diundang dalam pertemuan pemba­yaran ganti rugi.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengaku tidak bisa serta-merta mengubah harga ganti rugi tanah. Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, harga tanah ditentukan oleh hitungan tim appraisal yang bekerja secara independen.

Meski demikian, Deni menyarankan warga untuk mengajukan permohonan inventarisasi ulang aset yang dimiliki. “Silakan ajukan inventarisasi ulang secara individu, bukan kelompok. Nanti dari situ akan dievaluasi. Kami sediakan formulirnya untuk membantu warga,” janjinya.

Adapun, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mendesak BPN menindaklanjuti keluhan warga. Menurut dia, selain bertugas membebaskan lahan, BPN pun harus memperhatikan warga yang statusnya sebagai pemilik lahan.

“Harus diperhatikan betul ini bagaimana nasib warga. Jangan sampai karena harga rendah, mereka yang tadinya punya rumah dan tanah, justru kebingungan. Jangan sampai terjadi, dan kami akan mengawasi persoalan ini,” tegasnya.(poj/RB)