25 radar bogor

Mantan Wapres Diperiksa Enam Jam

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS PERIKSA: Mantan Wakil Presiden RI Boediono usai memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (28/12).
 
PERIKSA: Mantan Wakil Presiden RI Boediono usai memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (28/12). (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA – Skandal korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin memanas. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, kemarin (28/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.

Boediono tiba di gedung KPK pukul 09.50. Menteri keuangan (menkeu) era Presiden Megawati Soekarno Putri itu mengendarai mobil Infiniti nomor polisi B 1986 RFJ. Dia dikawal seorang ajudan. Sebelum pemeriksaan itu, beberapa personil paspampres melakukan survei area KPK dan berkoordinasi dengan kepala satuan tugas (kasatgas) lembaga superbodi tersebut.

Setelah hampir 6 jam diperiksa, Boediono akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK tersebut pukul 15.44. Dia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Wapres yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait jabatan menkeu periode 2001-2004.

”Kalau substansinya saya serahkan pada KPK untuk menyampaikan,” kata Boediono saat keluar dari gedung KPK. Dia sama sekali tidak mau berkomentar terkait materi kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Termasuk yang berkaitan dengan mekanisme persetujuan penerbitan SKL untuk debitor BLBI oleh komite kebijakan sektor keuangan (KKSK). ”Pokoknya KPK nanti (yang menjelaskan),” ujarnya.

Pemeriksaan Boediono itu tidak lepas dari “nyanyian” Syafrudin pekan lalu. Mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu kini mendekam di ruang tahanan KPK. Penahanan itu dilakukan setelah hampir 8 bulan dia ditetapkan sebagai tersangka. ”Saya menjalani dengan sebaik-baiknya karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada,” kata Syafrudin usai diperiksa kala itu.

Sebagaimana diberitakan, Syafrudin disangka menyalah­gunakan wewenang saat menjabat ketua BPPN pada 2002 silam. Atas perbuatannya itu, Syaf-panggilan akrabnya-dinilai merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Kerugian itu merupakan penghitungan yang sudah di-update Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, KPK menyangka Syaf merugikan negara Rp3,7 triliun. (tyo)