25 radar bogor

Bekuk Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Sofyansyah/Radar Bogor DIRINGKUS: Para tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dipamerkan kepada pewarta di Makopolres Bogor, setelah diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

DIRINGKUS: Para tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dipamerkan kepada pewarta di Makopolres Bogor, setelah diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu. (Sofyansyah/Radar Bogor)

CIBINONG-Polisi akhirnya me­ringkus lima pemerkosa anak di bawah umur, MS (15), yang sempat menghebohkan publik Bogor Minggu (17/12) lalu. Kelima pelaku merupakan pemuda pengangguran yang mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum menjalankan aksi bejatnya.

“Semua tersangka ini pengang­guran. AS (20), VT (21), PSH (19), YMA (19), dan AM (21),” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada Radar Bogor di Mako Polres Bogor, kemarin (28/12).

Dicky menjelaskan, para pela­k­u ditangkap setelah unit PPA Polres Bogor mendapat laporan dari kerabat korban MS, Senin (18/12) lalu.

Menin­daklanjuti lapo­ran tersebut, korban diarah­kan untuk membuat visum et repertum (VER) di RS Citra Insani. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya ditingkatkan ke proses penyidikan.

”Setelah itu, kami tangkap di tiga lokasi berbeda yakni Ke­mang, Parung, dan Gunung­sin­dur,’’ jelasnya.Saat dibawa ke polres untuk dimintai keterangan, para pelaku mengakui aksinya.

Mulai dari persetubuhan, pencabulan hingga menyediakan fasilitas. Dari keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan pada Minggu (17/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah AM (21), Kampung Tulangkuning RT 07/06, Desa Waru, Kecamatan Parung.

”AS (20) memberikan mi­nu­man keras kepada korban. Korban langsung terkulai lemas. Di situlah aksi mereka dimulai. AS yang menyetubuhinya dan tersangka lain melakukan per­buatan cabul secara bergantian,” bebernya.

Dicky menambahkan, per­bua­tan para pelaku sudah diren­ca­nakan. Sebab, modus para pemerkosa terstruktur dengan baik. Untuk itu, polisi menggun­akan Undang-Un­dang Perlin­dungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara kepada para pelaku.

“Barang bukti sudah kami amankan. Terdiri atas satu sweater pink, satu celana jeans biru, satu celana dalam biru, dan satu potong pakaian dalam wanita putih pink. Berkas lainnya sedang dikumpulkan agar segera bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(rp2/c)