25 radar bogor

Rindu Alam Lawan Perintah Eksekusi

ILUSTRASI: Restoran Rindu Alam menunggu proses hukum di pengadilan negeri sebelum dieksekusi.
ILUSTRASI: Restoran Rindu Alam menunggu proses hukum di pengadilan negeri sebelum dieksekusi.

CISARUA–Pengelola Restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, bakal melawan saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan eksekusi. Musababnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ihwal pembongkaran bangunan belum keluar.

”Tidak boleh main bongkar. Kami akan melawan jika bangunan rumah makan dihancurkan,” ujar Pimpinan Restoran Rindu Alam, Budinarto kepada Radar Bogor, kemarin (27/12).

Budi -sapaan karibnya-menjelaskan, lahan yang digunakan Rindu Alam memang berstatus milik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Namun, dari perjanjian sewa-menyewa sejak 1982, kemudian jatuh tempo pada 2010 lalu, setelahnya diperpanjang kembali hingga 2020. ”Kami memang mengajukan izin sewa lagi dan dikabulkan,” katanya.

Menurut Budi, perjanjian tidak melibatkan bagian Aset Daerah Jawa Barat, tapi Dinas Bina Marga.

”Makanya kami melayangkan gugatan ke PN Bandung. Sebab, aset daerah tak punya kewenangan mem­batalkan perjanjian. Pokoknya minta agar sewa lahan tetap berlaku hingga 2020 mendatang,” urainya.

Kuasa hukum Restoran Rindu Alam, Ardi Kusumah me­nambahkan, surat perintah pengosongan pada 30 November oleh Pemprov Jabar bukan sebagai landasan. Sebaliknya, keputusan harus mengacu pada hasil pengadilan.

”Mesti tunggu hingga keluar keputusan dari pengadilan. Pemprov juga tak bisa melibatkan Satpol PP melakukan eksusi,” ucapnya.(don/c)