25 radar bogor

Kendaraan Overkapasitas Bahayakan Lalu Lintas

(ilustrasi) Foto: azis/radar bogor BAHAYA: Sebuah truk yang melebihi kapasitas melintas di Jalan Raya Transyogi-Cileungsi. Kondisi ini membahayakan pengguna lalu lintas lainnya.

BAHAYA: Sebuah truk yang melebihi kapasitas melintas di Jalan Raya Transyogi-Cileungsi. Kondisi ini membahayakan pengguna lalu lintas lainnya. (Azis/Radar Bogor)

CILEUNGSI–Sering kali kendaraan niaga seperti pikap, memaksakan muatannya hingga melebihi kapasitas. Perilaku ini tentu membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko bagi pengemudi. Terlihat, banyaknya kendaraan yang melanggar itu marak berlalu-lalang di Jalan Raya Transyogi-Cileungsi.

Kondisi itu menjadi perhatian para tokoh muda Cileungsi. Di antaranya, Romi Sikumbang. Menurut dia, kendaraan bermuatan melebihi kapasitas patut jadi perhatian serius kepolisian lantaran mengganggu keamanan pengendara. “Sudah banyak kejadian, ikatan truk terlepas dan barang bawaannya terjatuh. Meski tak menelan korban, setidaknya mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Romi, penertiban kendaraan saat ini hanya berkutat pada kepemilikan surat dan perlengkapan kendaraan. Padahal, bobot muatan tak kalah penting untuk ditindak. Mengingat, para pelanggar sidang menjamur. “Kalau ada penindakan, tidak akan semarak seperti saat ini,” ucapnya.

Terlebih lagi, soal muatan kendaraan sudah secara tegas diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Hukuman maksimal yang dikenakan yakni, kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Menyikapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Cileungsi AKP Yayan Suryana mengaku akan segera menindak tegas pelanggar dengan mobil muatan melebihi kapasitas. “Jika ditemukan pelanggaran seperti itu akan kami tindak tegas berupa tilang,” singkatnya.(azi/c)