25 radar bogor

Sanksi PNS yang Perpanjang Libur

BOGOR–Ada perilaku unik dari pegawai negeri sipil (PNS) di saat musim libur panjang tiba. Mereka akan selalu menambah waktu berlibur dengan mengambil jatah cuti. Trik seperti ini sudah dicium oleh Pemkot Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, libur bersama para PNS cukup tergolong lama, yakni dari Sabtu (23/12) hingga Selasa (26/12). Dilanjutkan libur panjang Tahun Baru 2018, Sabtu (30/12) hingga Senin (1/1/2018).

Bima menegaskan, setelah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan kembali bekerja pada Rabu (27/12). “Sudah terlalu lama libur. Apalagi, menjelang akhir tahun banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,’’ ujarnya.

Bima mengaku, jajaran stafnya juga sudah diminta siap untuk terlibat dalam pengamanan saat Natal maupun tahun baru. “Walaupun tidak ada pernyataan tertulis melalui surat resmi, saya sampaikan secara verbal imbauan tersebut,” ujarnya.

Dalam imbauan tersebut, Bima juga menegaskan kepada seluruh jajaran untuk mematuhi jadwal piket dan berkoordinasi bersama aparat kepolisian maupun TNI. Apabila ada yang ketahuan alpa atau meliburkan diri, ASN itu akan diberi sanksi. “Entah itu peringatan tertulis, verbal atau­pun bentuk sanksi lain yang me­nim­bulkan jera,” tegasnya.(wil)