CITEUREUP–Satpol PP Kecamatan Citeureup dikagetkan dengan berdirinya tower base transceiver station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, kemarin (26/12). Pasalnya, bangunan itu telah disegel bulan lalu (03/11) oleh Satpol PP karena tak memiliki izin.
Kepada Radar Bogor, Kepala Satpol PP Kecamatan Citeureup Yadres Reke menerangkan, BTS terbukti telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009. Karena itu, pihaknya melakukan penetapan paksa.
”Pelanggaran khususnya pada Pasal 16 dan 68. Tapi untuk konstruksi bangunan gedungnya, diperbolehkan setelah pemilik memperoleh izin mendirikan bangunan,” tukasnya.
Tak hanya itu, pelanggaran juga terdapat pada prosedur pendirian BTS di area padat pemukiman. Karenanya, ia mengaku kaget bangunan itu sudah berdiri tegak tanpa lebih dulu memenuhi perizinannya.
”Saya sudah komunikasi dengan beberapa UPT terkait. Setelah mendapat rekomendasi, kami akan tindak segera dengan penyegelan kembali,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, banyak warga yang keberatan dengan bangunan tersebut. Lantaran, di Desa Tajur terdapat lebih dari dua BTS. ”Kenapa harus diperbanyak BTS, padahal di dekat situ sudah ada BTS,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Tajur Aja Sukarja mengaku akan menyerahkan persoalan tersebut pada Satpol PP kecamatan. Meskipun yang ia dengar dari pemilik lahan, pihak pengembang telah mengantongi izin.
”Sempat ada masalah dengan pemilik lahan, tapi sudah selesai semua, dan pemilik lahan menerangkan pembangunan sudah mengantongi izin,” ucapnya.(azi/c)