CIBUBUR–Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur berencana akan menjadikan 47 bangunan, seperti rumah, gedung serta tempat ibadah dijadikan cagar budaya pada 2018 mendatang.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur Iwan Wardhana mengatakan, saat ini tengah dilakukan pendataan atas 47 bangunan yang tersebar di 10 kecamatan, yang dimungkinkan sebagai cagar budaya.
“Saat ini pendataan masih terus kami lakukan terhadap seluruh bangunan yang ada,” ujarnya, Kamis (25/12).
Menurutnya, ke-47 bangunan yang akan dijadikan cagar budaya telah memenuhi kriteria dan beberapa persyaratan untuk dijadikan cagar budaya. Karena menurutnya, bangunan dengan gaya bangunan model lama itu dianggap cocok menjadi cagar budaya.
“Atas temuan ke-47 lokasi yang akan dijadikan cagar budaya itu sudah kami sampaikan ke Wali Kota Jakarta Timur juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Iwan.(inf/net)