
LEGAL: Lahan bekas penggurusan bangunan liar di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, buru-buru dipasangi spanduk informasi kepemilikan oleh si empunya lahan. (Sofyansyah/Radar Bogor)
BOJONGGEDE-Para pemilik tanah bekas bangunan liar (bangli) di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, buru-buru mematok lahan mereka. Pantauan Radar Bogor sejak akhir pekan kemarin, lahan-lahan kosong sisa bongkaran itu kini dipasangi spanduk berisi informasi tentang kepemilikan tanah. ”Ada 18 bidang tanah yang tercatat pemilik resmi berdasarkan data di Desa Bojonggede,’’ ujar Kades Bojonggede Dede Malvina kepada Radar Bogor.
Dede mengatakan, berkaitan dengan data tanah sesuai hak asal-usul, ada empat pemilik sejak 1960, yakni dari buku C desa. Akan tetapi, secara perinci sudah dimiliki berdasakan jual beli dari tangan pertama, menjadi sebanyak 18 bidang pemilik. ”Totalnya delapan sertifikat, delapan AJB dan dua segel,” kata dia.
Untuk mengantisipasi warga yang mengaku memiliki hak atas tanah di lahan tersebut, Dede akan menyiapkan surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak sedang bersengketa. ”Dan ada keterangan riwayat tanah bila ada hak asal-usulnya jelas,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa mengambil hak tanah warga tanpa ganti rugi. Sebab, diakui Dede, masalah pembongkaran bangunan adalah soal penerapan Perda IMB yang memang tak bisa dimungkiri. ”Hanya saja, asas keadilannya yang tidak dikedepankan oleh penegak perda,” ungkapnya.
Dede menambahkan, masyarakat yang akan membangun kembali bangunan di lahan tersebut wajib mengantongi IMB terlebih dahulu. “Asal ada IMB (tidak masalah dibangun kembali, red), karena IMB ranahnya pemda,” tukasnya.(rp2/c)