25 radar bogor

Pemkab Harus Turun Tangan

ILUSTRASI.

CIBINONG–Pengelolaan air oleh PT Sentul City tbk melalui PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) menjadi polemik penghuni Perumahan Sentul City. Mereka meminta sistem pengelolaan air minum (SPAM) yang diberikan bupati Bogor pada 1 Maret 2017 tersebut dicabut, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan mengelolanya langsung tanpa perantara.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengatakan, pemerintah daerah harus segera menyikapinya sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 telah membatalkan UU Sumber Daya Air Tahun 2003 dan mengembalikannya ke UU mengenai perairan tahun 1974.

”PDAM Tirta Kahuripan harus turun tangan untuk bekerja sama dengan Sentul City, karena UU lama pengolaan air tidak bisa swastanisasi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/12).

Tak hanya perso­alan pengolaan air, kata dia, pemerintah juga harus berperan untuk penentuan tarifnya. Sehi­ngga tak menjadi beban bagi masyarakat.

Menurut Yuyud, saat kembali pada UU lama, memang PP 122/2015 dan PerMenPUPR 25/2016 belum membahas secara detail. Salah satunya yang membahas perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Di mana, AMDK juga harus bekerja sama dengan pemerintah lantaran statusnya swasta. ”Aturan lebih lanjut tentang UU lama belum lengkap sehingga masih ada kelemahan-kelemahan,” tuturnya.

Karenanya, kata Yuyud, Komisi II akan memanggil PDAM untuk menyikapi masalah ini. ”Kemungkinan akan kami kumpulkan semua Januari 2018,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Jonni Kawaldi tak menampik beberapa hal yang belakangan muncul dengan terjadinya krisis air di kawasan Sentul City. Sehingga hal tersebut menyita perhatian khusus.

PT SGC juga diakuinya tak berdiam diri. ”Sejak 2005 PT SGC telah menjalin kerja sama dengan PDAM Tirta Kahuripan dalam suplai air bersih ke Sentul City,” katanya.

Investasi yang dibangun tersebut, kata Jonni, untuk menambah jalur pipa distribusi dari Kandang Roda Bogor hingga cluster Sentul City. Ini dilakukan demi meme­nuhi kebutuhan air kepada warga.

”Tidak sedikit biaya untuk investasi yang digelontorkan dalam pengembangan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan terbaik kepada warga Sentul City,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 lebih warga Sentul City yang bernaung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) mendatangi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan. Sambil bertelanjang dada, warga melakukan aksi teatrikal menuntut pengelolaan air di Sentul City dikelola PDAM.

Ketua RW 07 Perumahan Sentul City, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Alexander Silitonga mengatakan, sebelumnya pihak Sentul City menyam­paikan kabar kepada warga bahwa PDAM mengurangi suplai air.

Tapi saat mediasi dengan pihak-pihak terlibat, ternyata PDAM membantah pernyataan manajemen Sentul City.
”Saat kami mediasi, PDAM mengatakan tidak pernah mengurangi suplai air ke Sentul City,” ujarnya.

Kabid Humas dan Protokol PDAM Tirta Kahuripan Agus Rianto mengaku pihak PDAM Tirta Kahuripan telah memberi masu­kan kepada Sentul City pada 12 Desember agar tidak mendistr­ibusikan air kepa­da proyek pembangunan. Sebab itu akan mengganggu suplai untuk warga.(rp2/c)