25 radar bogor

Tutup Minimarket tak Berizin

foto:meldrick/radar bogor DITUTUP PAKSA: Satpol PP memasang garis polisi di minimarket Taman Pajajaran karena belum berizin, kemarin (21/12).
foto:meldrick/radar bogor
DITUTUP PAKSA: Satpol PP memasang garis polisi di minimarket Taman Pajajaran karena belum berizin, kemarin (21/12).

BOGOR–Aksi unjuk rasa warga Bantarkemang, Kecamatan Bogor Timur, terhadap keberadaan minimarket di Taman Pajajaran Rabu (20/12), langsung direspons cepat Satpol PP Kota Bogor. Kemarin (21/12) mereka langsung mengecek perizinan toko modern tersebut. Alhasil, ditemukan bahwa pihak minimarket belum memiliki izin.

“Kami terpaksa menghen­tikan aktivitas di minimarket sampai pemiliknya menuntaskan proses perizinan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bogor, Saryana, ketika ditemui di lokasi.

Langkah tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendaf­taran dan Perizinan di Bidang Perindustrian Perdaga­ngan.

Pemilik usaha diberikan waktu selama tujuh hari untuk membereskan proses perizinan. “Untuk sementara, segala kegia­tan sudah tidak boleh dilakukan. Surat pemberita­huan juga sudah kami layangkan hari ini (kemarin, red),” katanya.

Saryana menegaskan, jika pihak Indomaret tetap memak­sakan untuk beraktivitas, pihaknya akan langsung melakukan penyegelan. “Untuk saat ini, kami persuasif edukatif dulu. Setelah itu baru lakukan penindakan jika tidak dihiraukan,” tegasnya.

Sebelumnya, warga dan para pedagang warung kecil di Kampung Bantar­kemang menolak berope­rasinya toko modern terse­but lantaran akan mematikan usaha warga sekitar.

Dengan membawa sejumlah spanduk dan kertas karton bertuliskan penolakan Indomaret Taman Pajajaran, warga melakukan orasi di depan minimarket. Setelah itu, warga memasang spanduk penolakan di lokasi bangunan minimarket yang tengah bersiap untuk di-launching tersebut.(cr2/c)