JONGGOL–Meski dilarang keras, penjual petasan nampaknya tak juga jera. Mereka bahkan mencoba mengakali petugas dengan menjual petasan di dalam toko, tetapi tidak dipajang.
Seperti toko mainan milik AL (34) di Jalan Jonggol Cariu, Pasar Baru Jonggol, Desa Jonggol. Seakan hendak mengelabui petugas, di toko tersebut petasan yang dijual digabung dengan boneka dan mainan lainnya. “Kalau para konsumen sudah tahu (jual petasan, red), karena toko ini sudah punya banyak langganan,” ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Supriyanto.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang nekat menjual petasan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. “Kami sita petasannya untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Selain itu, terdapat dua toko lainnya yang juga kedapatan menjual petasan. Yakni, toko milik DS (25) dan SPD (44) yang juga berlokasi di Jalan Pasar Baru Jonggol. “Semua petasan kami sita tanpa kecuali,” kata Agus.
Selain ketiga tempat ini, sambung dia, peredaran petasan di masyarakat belum nampak. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan operasi. Kalau ditemukan, penjual petasan akan diberikan sanksi sesuai aturan.
“Sanksi yang diterapkan adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Bahan Peledak. Dalam undang-undang ini sudah diatur soal bahan peledak yang menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Dari operasi tersebut, personel polisi berhasil mengamankan ribuan petasan jenis petasan gulung dan korek. Rencananya, petasan itu akan dimusnahkan di Polres Bogor.(azi/c)