25 radar bogor

Tak Ber-IMB, Burger King Disegel

DISEGEL: Pemkot Bogor terpaksa menyegel bangunan usaha Burger King di bilangan Lodaya, Kota Bogor, kemarin (20/12), lantaran belum ber-IMB.

BOGOR–Korban tempat usaha yang dihentikan pembangunannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya semakin bertambah. Adalah restoran cepat saji Burger King yang terpaksa harus menghentikan pembangunannya, lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemarin (20/12), Bima langsung memimpin penyegelan restoran yang berlokasi di Jalan Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah tersebut. “Pengajuan IMB belum ada. Bahkan, izin amdal dan siteplan juga belum,” ujar Bima Arya dengan nada tinggi, seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak), kemarin.

Bahkan, kemarahannya memuncak saat pengelola bangunan menganggap remeh tegurannya. “Saya Sabtu kemarin lewat sini. Loh kok ada bangunan baru untuk restoran. Saya suruh ajudan untuk mastiin izinnya. Ternyata belum ada izin sama sekali,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pengelola bangunan dua lantai itu telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali untuk tidak melanjutkan pembangunan hingga seluruh perizinan diselesaikan. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. “Nakal ini. Sudah diingatkan jangan dibangun, tapi malah dibangun. Sudah diberi peringatan sejak Oktober tapi tetap bandel,” sungutnya.

Namun, yang jadi pertanyaan, kenapa baru disegel sekarang, tidak di saat pembangunan belum dimulai? Soal itu, Bima mengaku, sudah ada tahapan teguran yang dilakukan dan puncaknya adalah penyegelan. “Saya minta semua dievaluasi. Nanti saya minta bagian hukum pelajari langkah apa yang bisa diambil,” ujarnya.

Meski disegel, bangunan yang merupakan bekas factory outlet (FO) tersebut tidak akan sampai dibongkar. Pasalnya, peruntukan bangunan sudah tepat sebagai tempat usaha. “Pengelola sudah kami panggil. Sempat berhenti sebulan, tapi muncul lagi, terus kami ingatkan dan berhenti, tapi lanjut lagi. Langsung SP3.

Ini baru kami segel pas ada Pak Wali,” beber Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi.

Herry menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan yakni belum ada pengajuan IMB. Pengelola, kata dia, hanya bermodalkan IMB lama, yakni IMB bangunan lama saat masih menjadi FO. “Karena ada renovasi dan perubahan peruntukan, tentu harus ada revisi IMB. Nah, ini yang tidak mereka lakukan,” ucapnya.

Padahal, kata dia, proses revisi IMB akan lebih mudah dan tidak akan memakan waktu lama, karena hanya sebatas mengubah bentuk bangunan. “Sebenarnya lebih mudah, tinggal membuat IMB perubahan saja. Enggak mengubah fungsi, karena awal sudah tempat usaha. Hingga terbit IMB baru, mereka boleh lanjut pemba­ngunan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bima juga menghentikan pembangunan pusat perbelanjaan modern Transmart di Jalan KH Abdullah Bin Nuh karena belum ber-IMB. Menurut dia, tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran pengembang tidak mengindah­kan teguran dari pemkot.(wil/c)