25 radar bogor

Setnov Serang Balik KPK

SUDAH FIT: Setya Novanto tampak bugar dengan senyumnya yang mengembang saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

JAKARTA–Kubu Setya Novanto (Setnov) terus mencari celah agar bisa lolos dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (20/12), mereka meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi).

Keberatan tersebut dapat menghambat upaya penuntutan mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu. Sebab, bila majelis hakim menerima eksepsi, Setnov bisa saja bebas dari tahanan KPK. Itu menyusul kewenangan penahanan menjadi milik hakim. Bahkan, sidang dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu bisa tidak dilanjutkan untuk sementara atau terjadi putusan sela.

Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum (PH) Setnov itu secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Pasal-pasal itu mengisyaratkan agar surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

”Surat dakwaan dibuat berdasarkan berkas perkara penyidikan yang tidak sah,” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail. Pendapat Maqdir itu berdasar pada putusan gugatan praperadilan Setnov oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September lalu. Dalam putusannya, Cepi membatalkan penetapan tersangka Setnov.

Kubu Setnov juga menyoalkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut mereka, kerugian itu tidak nyata dan tidak pasti. Sebab, ada perbedaan nilai kerugian dari tiga dakwaan (Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setnov) yang dibuat jaksa KPK. Padahal, kasus yang didakwa sama. Maqdir cs melakukan penghitungan sendiri perbedaan itu.

Di dakwaan Irman dan Sugiharto, misalnya, tim Setnov mencatat bahwa nilai kerugian yang diduga diterima para peserta sebesar Rp1,327 triliun. Kemudian di dakwaan Andi Narogong nilainya Rp1,177 triliun. Sedangkan di surat dakwaan Setnov terhitung sebanyak Rp1,303 triliun. ”Terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang nyata diterima oleh peserta penerima,” ungkapnya.

Indikator penilaian tidak cermat tersebut juga merujuk pada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dalam tiga dakwaan. Menurut Maqdir dkk, dalam berkas perkara e-KTP yang dipecah (splitsing) seharusnya memiliki kesamaan tempat (locus delicti), waktu (tempus delicti), pasal yang didakwakan serta uraian materil perkara.

Maqdir menyebut, rentang waktu kejadian pidana terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong dalam surat dakwaan mereka terjadi November 2009 hingga Mei 2015. Sedangkan, waktu kejadian di dakwaan Setnov terjadi pada November 2009 sampai Desember 2013. ”Dengan demikian, surat dakwaan (Setnov) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ucapnya.

Tidak hanya itu, mereka juga menyisipkan polemik nama-nama politisi DPR yang hilang dalam eksepsi sebanyak 61 halaman tersebut. Raibnya nama-nama terduga penerima aliran dana proyek e-KTP itu dianggap sebagai akibat dari ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kurang telitinya jaksa KPK dalam menyusun dakwaan.

”Ada 18 perbedaan (penerima),” terang Firman Wijaya, tim PH Setnov lainnya. Nama-nama politisi itu dipersoalkan kubu Setnov setelah pembacaan dakwaan dilakukan Rabu (13/12) pekan lalu. Nama politisi yang hilang antara lain, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Anas Urbaningrum, dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Hal lain yang dipersoalkan adalah duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu yang disebut jaksa KPK merupakan bagian dari indikasi korupsi yang diterima Setnov. Menurut kubu Setnov, “hadiah” dari Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem dan Andi Narogong itu tidak diterima Setnov melalui melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Sebab, baik Made Oka dan Irvanto tidak pernah mengakui tuduhan itu dalam berita acara di persidangan maupun di penyidikan. ”Itu (uang ke Oka dan Irvanto) adalah transaksi jual beli saham perusahaan antara Made Oka Masagung dengan Anang Sugiana Sudihardjo dengan nilai USD 3 juta,” sebut tim kuasa Setnov lain dalam eksepsi kemarin.

Nah, dari uraian tersebut, kubu Setnov menilai surat dakwaan bernomor 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 itu harus batal demi hukum. Sebab, surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materil, yakni harus cermat, jelas dan lengkap. ”Surat dakwaan itu harus memuat semua unsur tindak pidana yang dilakukan,” imbuhnya.

Bagaimana tanggapan KPK terkait eksepsi tim penasihat hukum Setnov? Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, beberapa poin eksepsi itu Setnov sejatinya sudah menyentuh materi pokok perkara. Misal, soal duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille. ”Ada beberapa yang sebenarnya masuk materi pokok perkara. Intinya, dakwaan itu disusun berdasarkan hasil dari proses penyidikan ya.”

Basir berjanji bakal menanggapi eksepsi itu sesuai jadwal yang ditentukan hakim. Yakni pada Kamis (28/12) pekan depan. Dalam tanggapan itu, pihaknya tetap akan proporsional dan tidak mau terlalu jauh masuk dalam materi pokok perkara. ”Nanti kami jelaskan dalam tanggapan minggu depan,” ucap jaksa penggemar olahraga badminton itu.

KPK juga tidak mau berandai-andai terkait apa yang akan diputuskan hakim soal eksepsi tersebut. Yang jelas, lembaga superbodi itu sudah memiliki strategi menghalau serangan Setnov. ”Mengenai pertanyaan hakim nanti kami lihat hasilnya. Kami tidak mau berandai-andai,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, seharusnya materi eksepsi sudah dipahami oleh kubu Setnov. Menurut dia, tidak tepat bila materi duit sejumlah USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille dimasukkan dalam eksepsi. Sebab, materi itu jelas-jelas bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan melalui rangkaian persidangan.

”Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setnov) tentu dakwaan SN (Setnov). Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong juga kan berbeda dengan perbuatan SN (Setnov),” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu khawatir dengan eksepsi Setnov. Sebab, bila eksepsi diterima hakim pun, jaksa KPK masih bisa memperbaiki surat dakwaan dan maju lagi ke sidang. ”Kalau eksepsi diterima, maka dakwaan batal, sehingga tahanan (Setnov) harus dibebaskan (oleh jaksa). Wewenang ditahan atau tidak menjadi hak hakim.”

Sementara itu, ada yang menarik dalam sidang kemarin. Ya, Setnov tampak ceria dan semringah selama mengikuti sidang. Suasana itu tidak terlihat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebelumnya, politisi Partai Golkar tersebut tampak kuyu dan mengeluh sakit diare dan batuk. Namun, keluhan itu akhirnya dianulir oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Usai sidang, Setnov yang kemarin ditemani istrinya, Deisti Astriani Tagor mau berbicara cukup banyak kepada awak media. Hanya, dia tidak keluar lewat pintu utama seperti terdakwa kasus korupsi umumnya. Dia keluar lewat pintu belakang pengadilan.

”Saya bangga dengan Pak Airlangga, saya harapkan beliau bisa menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan,” ujarnya ketika ditanya soal posisi ketum DPP Partai Golkar yang kini diambil alih Airlangga Hartarto. Sayang, terkait eksepsi yang berlangsung 3 jam kemarin, Setnov memilih diam.(tyo)