25 radar bogor

Dokter Tolak Pasien karena Riba

JAKARTA–Media sosial kembali dibuat heboh dengan kabar seorang dokter bernama dr Kiki MK Samsi SpA(K) MKes yang meng­umumkan bahwa dirinya meno­lak pasien dengan asuransi karena riba.

Pada pengumuman itu, sang dokter mengatakan bahwa dirinya akan melayani tiap pasien tanpa terkecuali. Ia akan memberi keterangan reim­burse atau asuransi perusahaan yang tidak menarik premi.

Namun, dia mengumumkan, “Untuk asuransi ribawi, ter­hitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi ketera­ngan medis,” kata dr Kiki seperti dilansir laman Kompas.

Asuransi ribawi dalam definisi Kiki adalah asuransi perseorangan maupun perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu.“Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba,” demikian sang dokter mengumumkan ke­bijakannya.

Pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, menuturkan bah­wa kasus dr Kiki mencerminkan abu-abu dunia kedokteran. “Menurut pendapat saya pribadi, dokter berhak saja me­nolak pasien karena keper­cayaannya.

Asal itu sudah dibe­ritahukan sejak awal,” katanya. Sintak menuturkan, kondisi itu mirip dengan dokter yang menolak melakukan aborsi walaupun negara tempat dia berkarier menyetujui aborsi.

Meski demikian, penerapan kepercayaan dokter hanya berlaku dalam kondisi tidak darurat. Bila berada dalam situasi yang tak ada pilihan, dokter harus menolong pasien, siapa pun itu.

“Itu karena setiap dokter sudah disumpah untuk menyelamatkan pasien. Setiap dokter wajib merawat pasien paling tidak sampai melewati masa keda­ruratannya,” jelas Sintak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaedi bersuara soal ini. Muhyiddin menilai dalam keadaan darurat, siapapun diperbolehkan melakukan sesuatu yang dalam sya­riat dinyatakan haram demi menyelamatkan nyawa dan jiwa. ‘’Memang BPJS belum bersyariah, masih dalam proses pengujian dan pengajuan,’’ kata dia

Pendapat ekstrim dr Kiki, menurut Muhyiddin adalah fenomena yang sering ditemukan dalam masyarakat yang belum memahami substansi syariah dalam kehidupan nyata. Terutama masyarakat yang heterogen. ‘’Secara historis, syariah sudah men­jadi bagian integral dari ma­syarakat Indonesia. Namun belum sempurna sesuai anjuran. Perlu dipahami bahwa hidup itu berproses,’’ tukasnya.(ric/kom)